Kunjungan Keluarga Tersangka Ditolak, Karutan Bintuni: Semua Pihak Harus Pahami dan Patuh Aturan

0
190
Kepala Rutan Kelas II Bintuni menunjukkan aturan kunjungan narapidana dan tahanan yang di tempel pada dinding luar samping pintu masuk rutan, Selasa (4/7/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Tim pengacara AA, salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Papua Barat, protes atas penolakan oleh petugas Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II Bintuni terhadap keluarga AA yang akan melakukan kunjungan.

Terkait masalah ini, Juwaini, Kepala Rutan Kelas II Bintuni menyatakan, semua pihak harus paham dan mematuhi aturan yang berlaku di lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut.

“Jangan kemudian berlindung dibalik isu HAM, lalu mau seenaknya bertindak. Kami tidak pernah menolak kunjungan dari keluarga tahanan maupun narapidana yang ada di sini, selama itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juwaini kepada media ini, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, ada aturan di Rutan Kelas II Bintuni yang diberlakukan, terkait kunjungan keluarga tahanan maupun keluarga narapidana.

Untuk kunjungan terhadap tahanan, ditetapkan setiap hari Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00 Wit – 12.00 Wit, dan pukul 13.00 Wit – 16.00 Wit. Sedangkan kunjungan terhadap narapidana, ditetapkan setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu, mulai pukul 08-00 Wit – 13.00 Wit dan pukul 14.00 – 16.00 Wit. Khusus hari Sabtu, jam kunjungan mulai pukul 08.00 – 11.00 Wit.

Sementara kunjungan yang ditolak oleh petugas rutan, adalah hari Senin, tanggal 3 Juli 2023. Dalam kunjungan ini, Yomina Tubes (istri AA) dan Novalisa Asmorom (anak AA), berbekal surat izin mengunjungi tahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Surat bernomor B-140/R.2.13.4/Fd.1/07/2023 dan B-144/R.2.14.4/Fd.1/07/2023 ini ditandatangani Stevy Stollane Ayorbaba, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni.

“Jadi tolong semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang ada. Di kejaksaan saya kira juga sudah ada jadwal kunjungan untuk tahanan yang dititipkan di rutan ini,” tandas Juwaini.

Sebelumnya, juru bicara Tim Penasehat Hukum AA, Melkianus Indouw SH menyatakan, Rumah Tahanan Kelas II, Kabupaten Teluk Bintuni, dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya, karena menghalangi keluarga tersangka AA untuk mengunjungi tersangka meski telah mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

“Ada upaya menghalang-halangi kepada klien kami, AA untuk bertemu dengan keluarganya oleh Rutan Bintuni. Kami akan meminta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat untuk memeriksa Juwaini, SH., MH dan jajarannya. Hari ini, keluarga klien kami, yaitu istri dan anaknya ingin mengunjungi klien kami untuk memberikan dukungan moril, bahkan sudah membawa surat izin dari Kejaksaan Negeri Bintuni. Namun ditolak oleh petugas. Ini kan aneh. Kok sepertinya Rutan Bintuni ini tidak menghargai sekali Kejaksaan?” ujar Melki, dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (3/7/2023).

Menurut Melki, Kepala Rutan dan jajarannya telah melanggar hak tersangka, yang diatur di dalam KUHAP pasal 61 yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan”

“Selain melanggar KUHAP seharusnya pelayanan publik itu harus berbasis HAM. Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Ini merupakan perwujudan dari perbaikan pelayanan kepada masyarakat, mengubah perilaku agar mereka yang melayani ini lebih humanis, apalagi Jokowi dari 2014 kan sudah bilang reformasi total perilaku birokratis semua ASN dan PNS kita. Tapi yang dilakukan oleh petugas Rutan Bintuni hari ini adalah kebalikannya. Anomali,” tegas Melki.

Melki dan YLBH Sisar Matiti sebagai pemegang kuasa akan segera melaporkan Kepala Rutan kelas IIB Teluk Bintuni dan jajarannya kepada seluruh pihak yang berwenang.

“Tentu perilaku yang tidak profesional ini akan kami laporkan dan tembuskan ke seluruh pihak yang berwenang. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada satu bahan pembelajaran. Penyalahgunaan kewenangan oleh petugas dan aparat kita ini sudah keterlaluan. Kami harap agar masyarakat bisa turut memviralkan hal ini agar menjadi perhatian masyarakat di luar Teluk Bintuni,” pungkas Melki. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here