BINTUNI, jurnalpapua.id – Sebagai pengusaha BBM Subsidi, nama Sugandi tidak asing bagi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Pengusaha suku Bugis Bone kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mendapat kepercayaan dari Pertamina Patra Niaga untuk menjalankan tugas sebagai agen penyalur BBM Bersubsidi di Tanah Sisar Matiti, baik Pertalite maupun minyak tanah.
Sebagai pengusaha muda, Sugandi yang selama ini menyalurkan BBM bersubsidi di kawasan pesisir Teluk Bintuni, telah membuka SPBU di Distrik Aroba dan SPBU di Distrik Weriagar. Sugandi juga telah mendapatkan penugasan untuk menyalurkan BBM Bersubsidi di wilayah pegunungan Teluk Bintuni, dengan membuka SPBU di Distrik Meyado, teatnya di Stenkol 2.
Yang terbaru, Sugandi mendapat kepercayaan dari Pertamina Patra Niaga untuk menyalurkan BBM jenis minyak tanah di kawasan Ibu Kota Teluk Bintuni. Untuk penugasan ini, Sugandi telah membuka sedikitnya 25 pangkalan minyak tanah di sejumlah titik strategis yang padat penduduk.
“Tugas saya adalah bagaimana melayani kebutuhan masyarakat Bintuni akan BBM bersubsidi, baik pertalite, bio solar maupun minyak tanah,” ucapnya kepada media ini, Senin (8/5/2023).
Bisa menjalani penugasan untuk melayani kebutuhan masyarakat, menjadi kepuasan tersendiri bagi Sugandi.
Dasar itulah yang menjadi dalih Sugandi ingin totalitas menjadi seorang pelayan masyarakat dengan meningkatkan kapasitasnya. Jalan yang kini ditempuh, adalah melalui jalur politik agar bisa duduk sebagai anggota DPRD Teluk Bintuni.
Dengan kapasitas sebagai anggota dewan, Sugandi mengaku banyak kebijakan pro rakyat yang bisa ia cetuskan. Secara resmi, Sugandi telah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Teluk Bintuni melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Alhamdulillah semua berkas persyaratan sudah kami sampaikan. Bismillah.. sebagai insan beragama, saya hanya bisa merencanakan, Allah SWT yang sepenuhnya punya kuasa. Jika memang dipercaya sebagai wakil rakyat, Insya Allah saya akan jalankan amanah itu sekuat tenaga,” tutup Sugandi. JP01