BINTUNI, jurnalpapua.id – Niatnya ingin mencari pekerjaan agar dapat duit untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Namun jalan yang ditempuh IR alias IQ (29), seorang warga di Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, justru menjebloskan dirinya ke jeruji besi.
IR ditangkap tim Resmob Polres Teluk Bintuni di rumahnya akibat mencuri seekor sapi milik Rajimin, warga SP 4 Kampung Atibo Distrik Manimeri pada Kamis (2/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Teluk, Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah Rajimin membuat laporan kehilangan ke SPKT Polres Teluk Bintuni.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim, diketahui pelaku kriminal teridentifikasi berasal dari Distrik Prafi. Setelah memastikan barang bukti yang cukup, tim pemburu bandit ini meluncur ke Manokwari untuk meringkus pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti seekor sapi yang disimpan tersangka di rumah oknum tentara.
“Rupanya pelaku ini mau ikut kerja di seorang oknum aparat ini. Sapi hasil curian, rencananya mau digunakan untuk menarik kayu dari hutan,” kata Tomi Marbun.
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia sengaja mencuri sapi dari Bintuni, karena melihat adanya peluang. Untuk melancarkan aksinya, IR alias IQ menyewa mobil hilux double cabin dari Manokwari seharga Rp 4,5 juta.
Ternyata, mobil tersebut tidak cukup untuk memuat sapi hasil curian. Tersangka kemudian menghubungi temannya yang sopir di Bintuni, agar dicarikan mobil truk untuk disewa mengangkut sapi ke Manokwari.
“Akhirnya sapi itu diangkut ke Manokwari menggunakan truk yang disewa pelaku seharga 4 juta,” kata Tomi Marbun.
Atas perbuatannya, IR alias IQ dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. JP01