JAYAPURA, jurnalpapua.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, melepasliarkan 13 individu satwa endemik Papua di Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dan Hutan Adat Isyo, Senin (11/7/2022).
Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati menjelaskan, jenis satwa yang dikembalikan ke habitat alaminya ini adalah 3 ekor Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), 2 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory), 2 ekor Toowa Cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina.
Satwa ini dilepasliarkan di Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena Distrik Heram, Kota Jayapura. Sedangkan 2 ekor Cenderawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan.
Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua. Sebelum dikembalikan ke habitatnya, Lusiana memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan.
“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana, melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga : Puluhan Reptil Hasil Sitaan Dilepasliarkan di TWA Sorong
Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antanya adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya. Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak.
Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.
Plt. Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita menegaskan bahwa semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.
“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 tentang KSDAHE,” kata Yulius.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam Appendix II, kecuali Kakatua Raja yang masuk dalam Appendix I. Sedangkan Toowa Cemerlang, tidak terdaftar dalam Appendix CITES.
Pada kesempatan ini, Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sancez Napitulu, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya kegiatan perdagangan satwa yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua.
SSampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan.
“Apabila nanti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan kami limpahkan ke JPU dan disidang di pengadilan, biar ada kekuatan hukumnya,” ujar Sancez.
Sementara itu, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya melestarikan satwa liar milik negara.
Jika melihat pemilihan lokasi lepasliar satwa barang bukti titip rawat ini, kata Abdul Aziz, melepasliarkan satwa memerlukan energi yang besar, sikap kehati- hatian yang tinggi, tidak asal melepasliarkan. Semua komponen perlu diperhatikan secara saksama.
“Maka, pada kesempatan ini juga saya mengimbau kepada semua pihak, stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua, karena konsekuensi yang ditimbulkannya sangat besar dan tentunya perlu biaya yang tinggi,” ungkap Azis.
Ia juga mengungkapkan bahwa terjalinnya kerja sama yang baik di antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sampai masyarakat umum sangat penting dan perlu terus ditingkatkan. Kerja sama tersebut diharapakan mampu menekan sedemikian rupa tindak ilegal satwa liar endemik Papua. JP03