SORONG, jurnalpapua.id – Polres Sorong bergerak cepat menelusuri pelaku pengibar bendera hitam yang identik dengan ormas HTI pada momen takbir keliling Idul Adha 1443 Hijriyah, Sabtu (9/7/2022).
Hasil penyelidikan, pelaku mengaku tidak tahu bendera yang dibawa saat takbir keliling, merupakan atribut yang identik sebagai simbol ormas terlarang HTI.
Pelaku pengibar bendera hitam bertulis kalimat tauhid ini adalah IN, remaja yang tinggal di jalan Gabus Tugu Merah.
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung menjelaskan, polisi sudah meminta keterangan dari pelaku maupun NS, orangtua pelaku atas insiden tersebut.
“Intinya anak tersebut tidak tahu bahwa bendera itu merupakan atribut dari bendera ormas HTI, bro. Termasuk orangtuanya anak itu, tahunya bahwa itu lafadz yang umum umat muslim ucapkan. Tiada Tuhan selain Allah,” ujar Kapolres Sorong kepada media ini, Senin (11/7/2022).
Informasi yang disampaikan IN, bendera hitam yang identik dengan atribut HTI ini merupakan peninggalan seorang ustad berinisial TS yang dulu pernah tinggal di rumah orangtuanya. Bendera itu sudah lama disimpan, dan dibawa keluar ketika ada momen kegiatan keagamaan.
“Saat ini masih terus kita dalami di Polres, setelah rumah dari anak tersebut kita kunjungi beserta ortunya,” tukas Kapolres.
Berita terkait: Di Kabsor, Takbir Keliling Idul Adha Disusupi Bendera Identik Ormas Terlarang HTI
Seperti diberitakan, dalam pelaksanaan takbir keliling pada Sabtu (9/7/2022), ada peserta yang mengibarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Bendera ini identik dengan atribut yang digunakan ormas terlarang, HTI. JP03