JAYAPURA, jurnalpapua.id – Bertepatan dengan momentum hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember 2021, organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura me-launching Lembaga Bantuan Hukum Pers bernama Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHTP).
Harapannya, lembaga ini menjadi pendamping dan tempat berlindung wartawan di Papua yang kerap mengalami kekerasan fisik maupun psikis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Yang mendasari lahirnya LBH PBHTP, selama ini sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak tertangani dengan baik. Hampir tidak ada yang diproses hukum selayaknya, apalagi hingga pengadilan.
“Kebanyakan kasus kekerasan terhadap jurnalis berakhir dengan kata “permintaan maaf” saja,” kata Anang Budiono, Sekretaris AJI Jayapura, Sabtu (11/12/2021) .
Dengan penyelesaian akhir seperti itu, memicu kejadian yang sama berulang lagi. Wartawan kerap diancam, diintimidasi, diteror, dilecehkan, distigma, dipukul dan diserang secara digital maupun dilarang meliput dan sebagainya.
“Hari ini, bertepatan dengan hari HAM Internasional, 10 Desember 2021, lembaga ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis di Papua yang mengalami berbagai macam tindak kekerasan. Tidak ada kemerdekaan pers, tanpa perlindungan hukum dan jaminan keamanan terhadap jurnalis dan kerja-kerja jurnalistik,” katanya. JP01