Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Pasien Covid Rp70 Juta

0
263
Bupati Jember, Hendy Siswanto. Foto: Kompastv/JP
Spread the love

JEMBER, jurnalpapua.id – Pandemi Covid-19 yang berdampak pada sulitnya perekonomian masyarakat, ternyata memberi manfaat yang menguntungkan bagi oknum-oknum pejabat di kalangan birokrat.

Bahkan orang yang meninggal dunia akibat Covid-19, terbukti menjadi momen yang menambah pundi-pundi penghasilan bagi mereka.

Fakta ini terungkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bupati Jember Hendy Siswanto, diketahui menerima honor pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp 70 juta.

Selain Bupati, pejabat lain di lingkungan birokrasi Kabupaten Jember yang menerima honor adalah Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember juga menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

Dikutip dari Kompas.com, total honor untuk empat pejabat itu mencapai Rp282 juta. Bupati Hendy mengakui menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Hendy.

Namun Hendy mengaku kaget dengan nominal honor yang diterima dari setiap warga yang meninggal akibat Covid-19, yang mencapai Rp70,5 juta. 

“Pertanyaan saya ke BPBD Jember kok banyak sekali, sampai Rp70 juta,” kata Hendy, Jumat (27/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

Hendy mengatakan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjawab bahwa honor sebanyak itu berdasarkan jumlah pemakaman pasien Covid-19.

Belakangan, ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp70 juta dari bendahara BPBD Jember.

“Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor, honor yang mana juga enggak tau,” ucapnya.

Sementara terkait anggaran honor pemakaman itu, Bendahara BPBD Jember menjalani pemeriksaan di Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember, Jumat (27/8/2021).

Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember memanggil SF sesuai Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor: 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Ia mengatakan honor petugas pemakaman itu cair sesuai SK Bupati Nomor: 188.45/ 107/ 1.12/ 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang struktur tim pemakaman.

SF mengaku baru bekerja sebagai bendahara BPBD sejak bulan Juni 2021 untuk membantu mengurusi administrasi keuangan. Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran. 

“Saya hanya cairkan kalau ada permintaan,” kata SF.

Dalam pemeriksaan itu, SF mengatakan telah menyerahkan pula semua dokumen anggaran BPBD.

Dokumen tersebut, antara lain salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat perintah membayar (SPM). 

Selain itu, ia menyerahkan pula surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. 

“Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semuanya,” ujar SF.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti, bahan dan keterangan. 

“Kita dalam lidik dan memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Komang Arya. JP04

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here