BINTUNI, jurnalpapua.id – Sedikitnya 40 orang Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Teluk Bintuni, Papua Barat, menerima remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Dari 40 orang narapidana yang menerima diskon hukuman itu, terdapat nama Nina Diana, seorang notaris asal Manokwari yang menjadi pesakitan karena kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat seluas 1 hektare dengan nilai Rp 4,5 miliar.
Sebelumnya, Nina Diana yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat yang diketuai Saptono SH, dalam persidangan di Manokwari pada 12 Oktober 2020 silam.
Dalam putusan majelis hakim, sebagai terdakwa Nina Diana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 yang menjadi perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana. Unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain terpenuhi.
Selain hukuman penjara, akibat perbuatan yang merugikan Negara Rp 3 miliar lebih ini Nina Diana juga didenda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan badan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sebagai notaris Nina Diana tidak mendukung pembangunan melalui program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Notaris.
Nina Diana yang dikabarkan banyak harta dan sebagai notaris yang royal ini, menjadi penghuni rutan kelas IIB Teluk Bintuni karena alasan berobat atas penyakit paru-paru yang dideritanya. Sebelumnya Nina Diana adalah penghuni Lapas Wanita Manokwari.
Keputusan Nina mendapat remisi selama 2 bulan ini tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-880 PK.01.05 06 TAHUN 2021. Kepala Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Juliao Da Costa menjelaskan, nama Nina Diana masuk dalam daftar 40 orang penerima remisi yang dia diusulkan.
“Dari 40 orang yang kita usulkan, disetujui semua, termasuk Nina Diana,” kata Da Costa.
Besaran remisi yang diterima 40 penghuni Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni bervariasi, mulai 6 bulan hingga 1 bulan, dengan perkara adalah tindak pidana korupsi, kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan kasus asusila. Secara simbolis, penyerahan remisi ini dilakukan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT.
Menurut Da Costa, untuk terpidana kasus korupsi sejatinya tidak bisa mendapatkan remisi. Namun apabila terpidana tersebut mempunyai sertifikat Justice Collaborator (JC), maka bisa diusulkan untuk mendapat remisi.
Sertipikat JC adalah sebuah pernyataan dari seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. “Kalau tidak ada sertipikat itu, tidak bisa,” tandas Da Costa. JP01