Jumlah Staf Ahlinya Nyaris Selusin, Bupati Teluk Bintuni Diduga Tabrak Perda Perangkat Daerah

0
248
Cuplikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Petrus Kasihiw, Bupati Kabupaten Teluk Bintui, Papua Barat saat ini memiliki 9 orang Staf Ahli yang membantu melaksanakan tugasnya. Namun jumlah staf ahli yang nyaris selusin ini, diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang ditetapkan pada 28 Desember 2016 ini disebutkan; Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) Staf Ahli Bupati, terdiri a)- Staf Ahli Bidang Politik Pemerintahan, b)- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta c)- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perda ini kemudian diubah melalui Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Namun dalam perubahan ini, hanya mengubah satu frasa dengan menambahkan kata ‘Administrasi’ dalam nomenklatur Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bupati Petrus Kasihiw melantik sejumlah pejabat Eselon II, III dan IV di aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (31/10/2023). Salah satu dari pejabat yang dilantik adalah Direktur RSUD Teluk Bintuni, yang didatangkankan dari Kabupaten Sarmi.

Faktanya, sebagai Pembina Kepegawaian Daerah, Bupati Teluk Bintuni telah mengangkat staf ahli yang jumlahnya tidak sesuai dengan aturan dalam produk hukum yang telah disahkan bersama DPRD Teluk Bintuni.

Dalam pelantikan pejabat Eselon II, III dan IV di aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni pada Selasa (31/10/2023) malam, Petrus Kasihiw mengangkat empat orang pejabat sebagai Staf Ahli Bupati. Mereka adalah Kace Bestina Satia sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana; Rudy Herman Harjo (Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung); Eko Sukarman (Staf Ahli Bupati Bidang Perpustakaan dan Kearsipan) serta Hamid (Staf Ahli Bupati Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja).

Sebelumnya, untuk memperpanjang masa kerja sejumlah pejabat yang memasuki masa pensiun, Petrus Kasihiw mengangkat Irai Suartika sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Suradi (Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur), Anwar Bauw (Staf Ahli Bupati Bidang Perikanan), Albertus Anofa (Staf Ahli Bupati Bidang Pendidikan) serta Yohanis Manobi (staf Ahli Bupati Bidang Keagamaan).

Selain diangkat sebagai Staf Ahli, beberapa pejabat ini juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Seperti Albertus Anofa yang seharusnya sudah memasuki pensiun pada April 2023, saat ini masih diberi tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Begitu juga Irai Suartika yang seharusnya pensiun pada September 2023, masih meneruskan jabatan lamanya sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here