243 dari 310 Bakal Caleg DPRD Teluk Bintuni Belum Memenuhi Syarat

0
199
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo, menyerahkan berkas hasil verifikasi bakal caleg Partai Golkar kepada Samuel Wailola, di aula Kantor KPUD Teluk Bintuni, Sabtu (24/6/2023) sore.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Sebanyak 243 dan 310 Bakal Caleg DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPUD setempat. Para politisi ini diberi kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pencalonannya selama 15 hari, terhitung mulai 26 Juni 2023.

Dari verifikasi administrasi berkas syarat pendaftaran yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023, jumlah bakal caleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 67 orang.

Hasi verifikasi administrasi berkas bakal caleg ini, diserahkan kembali ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (24/6/2023) di aula KPUD Teluk Bintuni, untuk diperbaiki.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo menjelaskan, banyak variable yang menyebabkan berkas pendaftaran bakal caleg yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu Legistalatif pada 14 Februari 2024 itu BMS.

Antara lain ijazah SMA atau sederajat yang belum dilegalisir, atau ijazah SMA yang tidak diupload dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Ijazah SMA atau sederajat yang sudah dilegalisir, menjadi salah satu dokumen yang wajib di upload dalam aplikasi silon. Berkas bakal caleg dinyatakan belum memenuhi syarat ketika ijazah SMA itu tidak diupload dalam silon, meski bakal calon yang bersangkutan sudah meng-upload ijazah sarjananya.

“Jadi ijazah S1, S2 atau S3 itu menjadi pelengkap saja untuk mendukung gelar akademis, ketika bakal calon menuliskan namanya dengan menyertakan gelar saat mendaftar. Ijazah yang wajib di upload adalah ijazah SMA atau yang sederajat,” ungkap Eko.

Persoalan lain yang menyebabkan berkas bacaleg berstatus BMS, adalah pendaftaran di lebih dari satu partai. Dari hasil verifikasi, terdapat tiga orang bakal caleg yang namanya terdaftar di lebih dari satu partai, atau mendaftar di satu partai tapi namanya tercantum di lebih dari 1 dapil.

“Ini juga tidak boleh. Bakal caleg harus memilih salah satu, baik partai maupun dapilnya,” tandas Eko.

KPUD mengembalikan berkas hasil verifikasi untuk diperbaiki dalam silon, serta diserahkan kembali ke KPUD paling akhir pada 9 Juli 2023. Setelah itu, KPUD akan kembali melakukan verifikasi tahap kedua mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, dengan hasil yang ditetapkan berstatus Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketika di verifikasi administrasi tahap kedua ini hasilnya TMS, maka sudah tidak bisa dilakukan perbaikan. Untuk mengantisipasi itu, Eko bilang, para pengurus partai dipersilakan berkonsultasi dengan petugas KPUD, jika ada hal-hal yang belum dipahami.

“Silakan datang ke Help Desk jika ada sesuatu yang belum dimengerti. Jangan sampai dalam verifikasi tahap kedua nanti, ada yang TMS karena tidak mengerti apa saja yang harus diperbaiki saat berstatus BMS,” kata Eko. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here