BINTUNI, jurnalpapua.id – Dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, AA dan FL, akhirnya ditahan oleh jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Rabu (21/6/2023) petang.
Kedua tersangka diangkut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) menggunakan mobil tahanan kejaksaan bernopol PB 5067 B sekitar pukul 18.30 WIT, dikawal sejumlah anggota TNI bersenjata laras panjang. Sekelompok massa sempat terlihat menghadang mobil tahanan ini saat hendak keluar dari halaman kantor kejaksaan.
FL yang mengenakan kemeja lengan panjang, terlihat lebih dulu masuk ke dalam mobil tahanan, disusul AA di belakangnya. Saat menaiki mobil tahanan, AA terlihat dipandu oleh aparat keamanan berpakaian preman dan bersenjata laras panjang.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, AA dan FL menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIT. Sekelompok massa mulai terlihat mendatangani kantor kejaksaan sekitar pukul 15.00 WIT, dan meminta agar AA tidak ditahan. AA dan FL ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa sejak Februari 2023.
Baca juga : Jaksa Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan Teluk Bintuni
Seperti diketahui AA dan FL menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil angdes pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni. Proyek senilali Rp 1,3 miliar ini, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021.
Dalam proyek ini, AA bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FL sebagai pihak ketiga atau penyedia jasa berdasarkan kontrak Nomor 02/DAK-DISHUB/KONTRAK-P.MOBIL-PDS/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021.
Penetapan AA dan FL sebagai tersangka, dilakukan jaksa penyidik setelah mendapatkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat nomor PE.03.03/ LHP. 419/PW 27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022. Indikasi kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka adalah Rp 386.477.274.
Sebelum menetapkan dua orang tersangka, jaksa penyidik telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi, diantaranya Victor E Ririhena, Kepala Dinas Perhubungan Teluk Bintuni yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arizal Kokop selaku Bendahara Pengeluaran serta Beata K. Sikteubun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Proyek pengadaan dua unit kendaraan bermotor penumpang (Angdes) pada Dinas Perhubungan ini, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.330.000.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Pekerjaan ini kemudian dilaksanakan oleh FL, menggunakan bendera CV Biti Onar milik IR. Atas peminjaman benderan ini ,FL memberikan fee bendera kepada IR sebesar Rp 35.592.000 (3 persen).
Kemudian dalam pelaksanaannya, FL memesan kendaraan tersebut ke PT Fardana Berlian Papua. Dari dua unit yang dipesan, awalnya pada November 2021 FL hanya membayar 1 unit mobil Mistubishi Triton itu dengan nilai sebesar Rp 410 juta.
Padahal, sebelumnya FL telah menerima pembayaran 100 persen dari Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-DAK/2021 tanggal 03 September 2021, dengan nilai pembayaran Rp 1.325.000.000.
SP2D ini terbit berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang diterbitkan PPK.
Karena hanya satu unit yang dibayar oleh FL dari dua unit yang diserahkan oleh PT Fardana Berlian Papua, maka pada Agustus 2022 pihak diler menarik kembali 1 unit angdes yang sebelumnya sudah diserahkan kepada pengguna jasa pada Maret 2022.
Baca juga: Baru Dibeli, Mobil Angdes Pengadaan Dinas Perhubungan Parkir di Kantor Polisi
Mobil ini akhirnya diserahkan kembali oleh diler kepada Dinas Perhubungan setelah FL membayar kekurangan tagihannya pada Kamis, 15 September 2022. JP01