BINTUNI, jurnalpapua.id – Sebanyak 345 pelanggan PLN di Kampung Tanah Merah Baru dan Saengga Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, diwajibkan membayar tagihan listrik sesuai penggunaan energi (Kilowatt/kWh) mereka dalam setiap bulannya.
Untuk mengatur penggunaan energi listrik dan mengetahui jumlah penggunaan daya oleh pelanggan, PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni akan memasang meter kWh di setiap rumah pelanggan.
Sebelum proses pemasangan kWh meter yang diikuti kewajiban membayar tagihan listrik ini dilakukan, PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Manokwari bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni serta unsur Forkopimda, menyusun strategi sosialisasi kepada masyarakat.
Formulasi rencana sosialisasi ini, telah dirumuskan bersama dalam rapat Pra Sosialisasi di Gedung Woman and Child Center (WCC) yang juga melibatkan perwakilan dari manajemen bp Indonesia, Sabtu (4/3/2023).
Dalam pertemuan ini juga membahas solusi yang berpotensi timbul, yakni penolakan dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik. Pasalnya, selama ini masyarakat di Kampung Tanah Merah Baru dan Saengga, menggunakan listrik secara gratis.
“Kalau mereka menjadi pelanggan PLN, maka kewajibannya adalah membayar tagihan listrik,” kata Alfonso Hasian, Manager ULP PLN Bintuni kepada media ini.
Kewajiban membayar tagihan atas daya listrik yang mereka gunakan ini, karena PLN juga membeli daya listrik tersebut dari bp Indonesia. Disampaikan Hasian, selain menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, PT PLN juga dibebani target pendapatan (profit) oleh Negara dalam menjalankan usaha.
Dalam penertiban pelanggan dengan pemasangan kWh meter, disampaikan Alfonso, daya yang akan diberikan kepada pelanggan di dua kampung ini adalah 900VA.
Miftah Adhi, anggota Tim Teknis Pengelola Resiko Investasi Migas bp Indonesia menyampaikan, masyarakat di Kampung Tanah Merah Baru dan Saengga merasa berhak atas listrik gratis selama obor LNg Tangguh masih menyala.
Padahal, dalam dokumen Amdal perusahaan, tidak pernah ada klausul tentang penyediaan listrik secara gratis kepada masyarakat. Pihak bp Indonesia yang selama ini tujuh tahun telah menanggung tagihan listrik masyarakat di dua kampung tersebut, juga tidak menemukan adanya dokumen perjanjian apapun terkait penyediaan listrik tanpa bayar kepada masyarakat.
“Dokumen yang kami temukan, adalah surat permohonan masyarakat yang ditujukan kepada Bupati Teluk Bintuni, agar mereka bisa menikmati listrik dan air tanpa bayar. Dan surat ini sudah dijawab oleh bupati dengan penolakan,” kata Miftah Adhi.
Surat yang disampaikan pada 4 Juni 2007 yang menyebut sebagai aspirasi dari masyarakat di Kampung Tanah Merah, Saengga dan Onar (suku Sumuri) itu, sebagai tindaklanjut atas penyerahan fasilitas air bersih dan listrik dari bp Indonesia ke Pemda Bintuni. Dua fasilitas ini, sebelumnya dibangun oleh pihak bp selaku operator LNG Tangguh. JP01