BINTUNI, jurnalpapua.id – Setelah dua bulan roda pemerintahan Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 berjalan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah dan Distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni, akhirnya secara simbolis diserahkan Bupati Petrus Kasihiw kepada kepala satuan kerja pada Jumat (3/3/2023) siang, di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati.
DPA ini merupakan dasar pengguna anggaran dalam pelaksanaan APBD yang telah disahkan pada Desember 2022 lalu. Sebagai instrument pelaksanaan APBD, Bupati Petrus Kasihiw menekankan, agar DPA dikelola dengan baik.
“Saya ingin stressing lagi, bahwa APBD ini jangan sampai hanya dilakukan oleh pimpinan OPD. Dia pegang anggaran, dia juga sebagai bendahara sekaligus pegang proyeknya. Yang lain jadi penonton saja. Mari kita bagi kegiatan ke bidang-bidang, supaya bidang ini juga ada (kegiatan), biarpun sedikit,” kata Petrus Kasihiw.
Selain melarang adanya pimpinan OPD sebagai pelaksana tunggal DPA, pada kesempatan ini Bupati petrus Kasihiw juga menyampaikan beberapa pesan kepada pimpinan OPD.
Yang pertama, agar pimpinan OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah dengan baik, taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional, optimal, efektif dan efisien.
Kedua, semua program dan kegiatan yang dilakukan harus transparan, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi azas keadilan, kepatuhan serta memperhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan dengan mengedepankan azas manfaat, berorientasi kesejahteraan masyarakat dan mampu menjawab persoalan di masyarakat sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing.
Pesan ketiga, hendaknya DPA sebagai instrument APBD harus dilaksanakan dengan disiplin baik dalam perencanaan dan diikuti dengan disipin dalam penatausahaannya, agar semua kegiatan dapat diatur dengan baik sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
Keempat, sebagai bentuk disiplin terhadap pertanggung jawaban anggaran, Bupati Petrus Kasihiw menegaskan bahwa Uang Persediaan (UP) tidak akan diberikan kepada OPD bagi yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2022 secara lengkap kepada BPKAD.
“Bagi OPD yang belum menyerahkan LPJ agar segera diselesaikan sehingga UP dapat segera diproses,” kata Bupati.
Sementara pimpinan OPD dan Distrik yang menjadi penerima DPA secara simbolis, antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Benoni Tiri, Kepala Dinas Perhubungan Victor E.Ririhena, Kepala Distrik Moskona Utara serta Kepala Distrik Bintuni Barat. JP01