Tersangka Kepemilikan Senjata Api Peroleh Pendampingan Hukum dari LP3BH

0
160
Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussi (baju merah) saat mendamping SO, tersangka kepemilikan senjata api dan amunisi dan ditahan di Polres Teluk Bintuni, Selasa (25/10/2022).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – SO, oknum aparat kampung Macok Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni yang menjadi tersangka kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver dan 8 butir amunisi, mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

SO yang saat ini ditahan di Polres Teluk Bintuni, telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Cristian Warinussi pada Selasa (25/10/2022).

SO menjadi pesakitan polisi sejak ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak berikut amunisinya pada Sabtu (15/10/2022).  Saat itu, polisi sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap pekerja jalan di Kampung Majnik, Moskona Barat.

Polisi curiga dengan aktivitas seorang anak kecil yang membuang sesuatu di belakang rumah. Saat diperiksa, ternyata tas yang dibuang itu berisi pistol rakitan yang sudah berkarat dan 8 butir amunisi. Hasil pemeriksaan, barang itu ternyata milik SO, yang juga orangtua dari anak tersebut.

Atas temuan itu, SO kemudian dibawa ke Polres Teluk Bintuni dan menjadi tahanan Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim.

“Berkenaan dengan itu, selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya telah bertemu tersangka SO dan dia telah menandatangani surat kuasa. Sehingga selanjutnya kami akan mendampingi SO dalam setiap tahap pemeriksaan,” kata Yan Warinussi kepada media ini, Rabu (26/10/2022).

Rencana, SO akan memberikan keterangan sebagai tersangka kepada penyidik Unit Pidter Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Jum’at (28/10/2022) mendatang. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here