MANOKWARI, jurnalpapua.id – Disantara Kusuma Dewa alias Dewa, seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, diganjar hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin, 4 Juli 2022. Persidangan dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Markham Faried dan Rakhmat Fandika Timur.
Majelis Hakim menyatakan Dewa selaku terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Disantara Kusuma Dewa Alias Dewa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” begitu bunyi kutipan putusan hakim yang diperoleh media ini, Minggu (24/7/2022).
Vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Yuanda Winaldi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang menuntutnya hukuman 9 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Dewa ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Teluk Bintuni pada Selasa, 8 Februari 2022 di tempat menginapnya di kawasan Kalikodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni. Dari tangannya ditemukan Barang Bukti 6,77 gr Sabu.
Dewa ditangkap setelah tim opsnal Satnarkoba menangkap Winda Aji Lolo, sindikat pengedar lainnya di kompleks Pensiunan Polri Distrik Bintuni Barat. Saat ditangkap, Aji Lolo sedang bertansaksi dengan W, salah seorang pelanggannya.
Kepada petugas, Aji Lolo mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dewa yang saat itu menginap di kawasan Kalikodok. JP01