Bupati Teluk Bintuni Resmi Laporkan Pius ke Polisi

0
264
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT dan kuasa hukumnya, Yohanes Akwan SH menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk melaporkan Pius Nafurbenan ke polisi, Selasa (5/4/2022).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT resmi melakukan Pius Nafurbenan ke Polres Teluk Bintuni, Selasa (5/4/2022). Pasal yang dituduhkan kepada tokoh masyarakat asal Iratutu ini, melakukan fitnah terhadap Bupati dalam sebuah forum di Sekretariat Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Bupati Petrus Kasihiw memberikan kuasa kepada Yohanes Akwan SH dan Rahmat Taufit SH, dua pengacara dari kantor Advokat Yohanes Akwan SH dan Partner untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Teluk Bintuni. Laporan ini diterima polisi dengan Nomor : LP/B/49/III/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat.

“Saya hari ini resmi melapor oknum itu, nanti akan berkembang karena sejumlah alat bukti ada, berupa video. Nanti saksi kita bisa dari LMA, penyelenggara rapat dan semua yang hadir itu bisa jadi saksi,” kata Bupati Petrus Kasihiw, Selasa (5/4/3022).

Disampaikan Bupati Piet, yang membuat dirinya tidak terima dan memilih jalur hukum adalah subtansi dari rapat yang berlangsung di LMA pada Sabtu (2/4/2022). Pertemuan ini adalah dalam rangka kunjungan anggota Majlis Rakyat Papua (MRP) bidang perempuan yang sedang melakukan reses.

“Kalau rapat internal LMA, ya silakan bahas agenda kerja LMA, kenapa bahas tugas bupati, apa hubungannya dengan itu. Bupati melaksanakan tugas. Saya tidak pernah tidak melaksanakan tugas. Hanya saya tidak mau lagi duduk di kantor, saya turun lapangan, apalagi ini kondisi covid,” kata Bupati.

Berita Terkait : Tak Terima Dikritisi, Bupati Bintuni Akan Laporkan Pius Nafurbenan ke Polisi

Penjelasan Bupati ini untuk mengkalrifikasi tudingan yang disampaikan Pius Nafurbenan, salah seorang tokoh masyarakat adat yang juga politisi. Menurut Pius, Bupati sering tidak ada di kantor, karena sering berangkat ke luar daerah.

Kembali disampaikan Bupati, di periode kedua kepemimpinannya, ia mengubah pola kerja Bupati dengan lebih sering berkantor di kantor OPD daripada duduk di ruang kerja kepala daerah. Jika ada masyarakat yang perlu dengan Bupati, dipersilakan bertemu dengan dirinya, di kantor dinas tempat bupati berkantor hari itu.

“Jadi kalau sekarang orang ada perlu sama saya, ya silakan ketemu di dinas mana saya berkantor hari itu. Dan harus diketahui, tidak semua urusan dikerjakan bupati, ada pendelegasian ke wabup, sekda, kepala opd,” tukas Bupati.

Contoh seperti LMA Tujuh Suku yang selama ini mendapat bantuan hibah dari pemda lewat Kantor Kesbangpol. Jika kemudian  LMA mau berkoordinasi kegiatan, jangan langsung ke bupati. “Sampaikan dulu ke Kesbangpol, nanti OPD ini yg buat telaahan staf ke Bupati, karena OPD yang lebih tahu persoalan teknis. Tidak perlu LMA langsunh ketemu bupati,” kata Piet.

Dengan dana hibah yang diberikan sekitar Rp 5 miliar, banyak tugas terkait persoalan adat yang harus dikerjakan LMA dan dipertanggungjawabkan ke pemerintah daerah.

“LMA itu lebaga adat, tugasnya mengurusi persoalan adat, masyarakat adat, apalagi sudah kita beri anggaran hibah. LMA bukan bicara politik, mengevaluasi kinerja bupati. Memangnya mereka tahu tugas bupati? Mereka yang atur tugas bupati kah?,” kata Piet. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here