MANOKWARI, jurnalpapua.id – Tuntutan mengenai pembayaran uang kompensasi sumur migas oleh masyarakat Suku Sebyar atas beroperasinya BP Berau Ltd, siap diselesaikan oleh Gubernur Papua Barat dan Bupati Teluk Bntuni.
Dari total kompensasi sebesar Rp 32,4 miliar, Gubernur Papua Barat dan Bupati Bintuni akan membayarkan dalam bentuk tunai sebesar Rp 21,4 miliar. Sisanya, Rp 11 miliar akan diberikan dalam bentuk program, setelah melalui konsultasi dengan SKK Migas.
Informasi yang diterima media ini, Gubernur Papua Barat telah menyurat ke Bupati Teluk Bintuni pada 21 Oktober 2021 lalu, sebelum masyarakat Suku Sebyar melakukan aksi demo menuntut uang ketuk pintu.
Dalam surat bernomor 900/15120/GPB/X/2021 ini, Gubernur Papua Barat menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memberikan perhatian untuk segera menyelesaikan kompensasi masyarakat ada Suku Sebyar, melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
“Intinya, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sedang merumuskan formula penyelesaian dan pembayaran kompensasi sumur Tangguh LNG itu sesuai ketentuan Perundang-undangan,” kata sumber informasi media ini di Manokwari, Rabu (10/11/2021).
Komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat ini juga merujuk pada surat yang dikirimkan Bupati Teluk Bintuni Nomor :09/160/BUP-TB/VIII/2021, tanggal 20 Agustus 2021 lalu tentang Kompensasi Adat Sumur Suku Sebyar.
Seperti diketahui, puluhan masyarakat adat Suku Sebyar melakukan aksi di Sekretariat Semenetara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Selasa (9/11/2021), untuk mempertanyakan penyelesaian uang kompensasi sumur migas di wilayah adat.
Aksi ini dipimpin Kepala Suku Besar Sebyar, Aci Kosepa, dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba. Kepada lembaga legislatif itu, masyarakat adat minta uang kompensasi yang segera diselesaikan, karena sudah berlarut-larut cukup lama. JP01