JAKARTA,jurnalpapua.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyesuaian ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk perdagangan efek bersifat ekuitas mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi investor dalam mengevaluasi serta mencerna informasi pasar secara lebih tenang, sehingga keputusan investasi yang diambil tetap berpatokan pada kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Penyesuaian aturan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan anyar ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Melalui kebijakan baru ini, BEI memangkas batas maksimal pergerakan ARB dari yang sebelumnya 15% menjadi 7% untuk hampir seluruh rentang harga saham:
Saham Rp1 – Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1 (Tidak mengalami perubahan).
Saham Rp11 – ≤Rp200: ARA tetap 35%, namun ARB diturunkan dari 15% menjadi 7%.
Saham >Rp200 – ≤Rp5.000: ARA tetap 25%, namun ARB diturunkan dari 15% menjadi 7%.
Saham >Rp5.000: ARA tetap 20%, namun ARB diturunkan dari 15% menjadi 7%.
Sekretaris Perusahaan PT BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan bakal dievaluasi secara berkala sesuai dengan dinamika perkembangan pasar modal. Bagi pelaku pasar yang ingin mempelajari dokumen Peraturan Nomor II-A secara menyeluruh, rincian lengkap telah disediakan dan dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id. JP02






























