
JAKARTA,jurnalpapua.id – Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat merespons pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi efektif per 28 Maret 2026. Fokus utama instansi ini adalah memperkokoh literasi digital bagi jutaan siswa dan santri di bawah naungan lembaga pendidikan agama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pihaknya memegang tanggung jawab besar dalam membentuk generasi muda yang melek teknologi sekaligus berakhlak. Mengingat, terdapat lebih dari 13 juta pelajar dan santri yang saat ini menimba ilmu di lingkungan binaan Kemenag.
“Berlakunya PP Tunas ini kami jadikan momentum krusial. Kami ingin memastikan para santri tidak hanya bisa menggunakan gawai, tapi juga memiliki filter moral untuk memanfaatkan teknologi secara bijak,” ungkap Thobib saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (28/3/2026).
Langkah konkret yang disiapkan Kemenag adalah menyisipkan materi literasi digital langsung ke dalam kurikulum pembelajaran. Nantinya, para siswa akan dibekali pemahaman mengenai etika berkomunikasi di media sosial, cara memverifikasi informasi agar tidak terjebak hoaks, hingga penguatan nilai-nilai religius dalam konteks dunia maya.
Tak hanya menyasar ruang kelas, Kemenag juga memobilisasi para ujung tombak di lapangan. Thobib menyebutkan bahwa guru, pengelola pesantren, penyuluh agama, hingga para dai dan khatib akan dilibatkan secara aktif untuk mengedukasi masyarakat luas.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Kemenag optimistis dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak di Indonesia.(JP02)






















