BINTUNI, jurnalpapua – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manokwari, Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Yohanes Akwan sebagai wakili tersangka atas nama AM dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul.
Putusan hakim ini dibacakan dalam sidang permohonan praperadilan perkara dengan nomor 5/Pid.Pra/2026, di Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari.Sebelumnya, Yohanes Akwan dan timnya, mempermasalahkan proses hukum terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan prosedur hukum acara pidana yang berlaku baik dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan korban, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti lainnya yang saling berkaitan dan menguatkan adanya peristiwa pidana.
Hakim juga menilai bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan tidak sah, karena secara substansi penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam melakukan proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang ditangani oleh Penyidik Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari tersebut semakin menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara telah berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. JP01














