JAKARTA,jurnalpapua.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis panduan khusus untuk pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang diperkirakan jatuh pada 19 Maret 2026. Langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali untuk merawat harmoni.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyusunan panduan ini adalah memastikan kedua perayaan suci dapat berlangsung berdampingan.
“Sejak awal kami berkoordinasi dengan Pemda dan tokoh agama di Bali. Prinsipnya, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).
Panduan tersebut memuat beberapa ketentuan khusus bagi umat Islam yang akan merayakan takbiran di wilayah Bali. Pertama, takbiran diperkenankan dilaksanakan di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Kegiatan ini dibatasi waktu dari pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA, dilarang menggunakan pengeras suara, menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lain, serta hanya boleh menggunakan penerangan secukupnya.
Kedua, tanggung jawab pengamanan dan ketertiban acara takbiran sepenuhnya berada di tangan pengurus masjid atau musala masing-masing. Mereka diwajibkan untuk terus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Lebih lanjut, aturan ini juga melibatkan peran aktif aparat keamanan tradisional dan sipil. Prajuru Desa Adat, pengurus masjid, Pecalang, Linmas, serta aparat desa diminta bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban, baik selama pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.
Menanggapi viralnya informasi di media sosial yang menyebut panduan ini berlaku nasional, Thobib memberikan klarifikasi tegas. “Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh lima pilar penting di Bali, yakni Ketua FKUB Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dirjen Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menambahkan bahwa pedoman ini bersifat khusus untuk Provinsi Bali. Meski demikian, ia menyebut semangat pedoman ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dengan komunitas Hindu yang signifikan jika menghadapi situasi serupa.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan,” jelasnya.
Kemenag mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah belah kerukunan. “Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama,” pungkas Thobib.(JP02)


















