Hanya di BNI: LPS Tunjuk Bank Negara Indonesia sebagai Saluran Pembayaran Klaim BPR Prima Master

0
2
Google search engine
Spread the love

SURABAYA,jurnalpapua.id – LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Prima Master Bank Surabaya, setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026 lalu.

“Dalam pengumuman resmi pada 2 Februari 2026, LPS menyatakan bahwa sebanyak 88% dari total 3.587 rekening simpanan di bank tersebut telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, dan nasabah yang tercantum dapat segera memproses pencairan dana mereka di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah ditunjuk sebagai bank pembayar.”terang Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS dalam keterangan resmi Selasa (24/2/2026)

Dirinya menambahkan, bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya. Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

“Debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.”urainya

LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

“Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.”pungkasnya (JP02)

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here