SURABAYA,jurnalpapua.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus pelaksanaan likuidasi terhadap PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (BPR Prima Master Bank). Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang efektif pada tanggal 27 Januari 2026.
Bank yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, tersebut kini resmi dalam pengawasan LPS untuk proses penyelesaian. Dalam keterangan resminya pada Selasa (27/1/2026), Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyatakan bahwa LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama dalam 90 hari kerja,” jelas Jimmy Ardianto.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim nasabah bersumber sepenuhnya dari dana LPS. Nasabah dapat memantau status simpanannya dengan datang langsung ke kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim resmi diterbitkan.
Jimmy Ardianto juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang dapat menghambat proses. Ia secara tegas memperingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya.
“Nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanannya dijamin, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi ketentuan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tuturnya.
Bagi para debitur bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berlaku. Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan terlebih dahulu menghubungi Tim Likuidasi LPS yang ditunjuk.
LPS juga menegaskan bahwa insiden pada satu bank tidak sepatutnya mengurangi kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. Masih banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah (BPRS), dan bank umum lain yang beroperasi dengan sehat dan diawasi ketat. Simpanan di seluruh bank yang beroperasi secara legal di Indonesia tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 021-154.(JP02)




















