SURABAYA,jurnalpapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 yang ditandatangani hari ini Selasa(27/1/2026)
BPR yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, ini dicabut izinnya sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Proses menuju pencabutan izin berlangsung dalam beberapa tahap. Pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ambang batas 12 persen serta Tingkat Kesehatan Bank dengan predikat Tidak Sehat.
Selama setahun, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham bank untuk melakukan upaya perbaikan, khususnya menambah modal. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, pada 19 Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Puncaknya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan (bailout) terhadap BPR Prima Master Bank. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank,” tulis rilis resmi OJK.
Dengan pencabutan izin ini, kewenangan penanganan beralih sepenuhnya kepada LPS. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melanjutkan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang. Seluruh dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut, sebagaimana di perbankan pada umumnya, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan plafon penjaminan yang berlaku.
Pencabutan izin ini menegaskan komitmen OJK dalam menerapkan regulasi secara ketat dan menjaga stabilitas sektor perbankan dengan tidak mentolerir bank yang tidak mampu memenuhi persyaratan kesehatan dan permodalan.(JP02)


















