Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tetap Stabil di Awal Tahun 2026

0
80
ilustrasi dok portaljepe.id
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan I tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan non-subsidi maupun subsidi selama periode Januari hingga Maret 2026.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil meski hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif. Langkah tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di awal tahun.

“Secara formula teknis, sebenarnya ada ruang untuk perubahan tarif. Namun, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap demi memastikan masyarakat tidak terbebani,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Kamis (1/1).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi golongan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini dipengaruhi oleh empat parameter ekonomi makro utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun indikator ekonomi tersebut bergerak dinamis, Pemerintah memilih untuk melakukan intervensi guna memberikan kepastian bagi sektor rumah tangga maupun pelaku usaha. Selain kelompok non-subsidi, Tri juga menegaskan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi dipastikan tetap mendapatkan tarif yang sama dengan dukungan subsidi pemerintah.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here