Kepemilikan Saham Padoma Ubadari Energy Disorot, Theresia: Itu Haknya Teluk Bintuni

0
392
Ilustrasi Kapal kargo LNG.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Keberadaan PT Padoma Ubadari Energy (PUE) yang tiba-tiba muncul sebagai anak perusahaan PT Papua Doberai Mandiri (Padoma), BUMD milik Pemprov Papua Barat yang mengelola 20 mmscfd LNG dari bp Berau, menjadi sorotan.

Humas PT Padoma, Theresia Lusianak menyebut, selaku BUMD yang disebut sebagai holding PUE, dirinya tidak pernah tahu kapan PUE lahir, siapa saja yang duduk di board of director (BoD)-nya, dan bagaimana rencana bisnis yang akan dijalankan.

Theresia mengetahui adanya komposisi saham kepemilihan itu justru melalui pemberitaan media, yang memuat keterangan dari Direktur Utama PT Padoma Ubadari Energy. Saham perusahaan ini sebesar 48 persen dimiliki oleh manajemen PUE, dan 52 persen milik Padoma selaku BUMD milik Pemprov Papua Barat.

“Saya baru tahu juga lewat baca media kemarin hari Sabtu,” kata Theresia Lusianak, Minggu (23/11/2025).

Lebih lanjut dirinya menyoal  kepemilikan saham PUE yang mendapat alokasi 48% dalam  penjualan jatah gas cair yang 20 mmscfd dari kilang Tangguh. Menurutnya kepemilikan itu tidak masuk akal, karena jika dilihat dari sisi skema Bussines to Bussines (B to B), seharusnya porsi saham 48 persen menjadi haknya BUMD/Perusda Kabupaten Teluk Bintuni selaku daerah penghasil.

“Sehingga Teluk Bintuni tidak perlu mendapat pembagian dari devidennya Pemprov Papua Barat, melainkan jatah dari kepemilikan saham itu sebagai sumber pendapatan asli daerah dari sektor trading gas cair itu. Jadi BUMD Teluk Bintuni sebagai unit kerja niaga milik daerah,” tandas Theresia.

Theresia menambahkan, dari informasi yang ia peroleh, para pemegang saham dan direksi yang menjalankan PUE, adalah orang-orang dari luar Teluk Bintuni, bahkan dari luar Papua Barat. “Yang saya dengar mereka dari Aceh,” tandas Theresia.

Oleh sebab itu, dirinya menyatakan bahwa daripada barang ini menjadi persoalan, maka lebih baik menunda pengapalan LNG perdana oleh PUE, untuk menjadi sehat dan benar. “Karena toh jatah gas cair ini tidak membusuk kalau ditunda,” tukasnya.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, sebelumnya juga menyampaikan agar duduk bersama dulu antara Pemprov Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk memperjelas aturan mainnya.

Sebab, gas yang akan dikargokan PUE, berasal dari Wilayah Kerja (WK) Berau, Muturi dan Weriagar, yang ada di wilayah administratif Teluk Bintuni.

Penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi (LNG) dari kilang khusus LNG Tangguh ke PT Padoma Ubadari Energy (PUE), dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Nomor 329.K/MG.01.MEM.M/2025. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here