
- Sebagai kontraktor SKK Migas, Genting Oil Kasuri Pte.Ltd telah menandatangani kontrak kerja sama dalam pengelolaan Blok Migas Asap, Kido dan Merah (AKM) di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat sejak tahun 2008.
- Pemda Teluk Bintuni menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
- Masyarakat Hukum Adat pemilik hak ulayat, telah dua kali menerima pembayaran kompensasi atas pemanfaatan lahan untuk kegiatan operasional GOKPL hingga tahun 2038.
TADIUS Fossa bergegas melangkah maju. Namanya dipanggil pengatur pertemuan, agar segera mengambil posisi untuk tandatangan surat yang sudah tersusun di atas meja. Tadius tidak sendirian. Ada juga Marthen Siwana, dan lima perwakilan marga Suku Sumuri lain yang siang itu ambil bagian di hadapan Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak dan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy.
Senin, 22 September 2025, menjadi hari yang membuat mata masyarakat tujuh marga Suku Sumuri berbinar. Sebab, dari prosesi yang berlangsung di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni ini, tak lama lagi, uang puluhan miliar akan segera mengalir ke rekening mereka. Ini adalah uang kompensasi atas pemanfaatan lahan oleh Genting Oil Kasuri Pte.Ltd (GOKPL).
Tandatangan surat bermaterai oleh Tadius Fossa, menjadi bagian dari proses pembayaran kompensasi atas investasi migas GOKPL di Sumuri. Tadius Fossa dipercaya mewakili marga Fossa. Begitu juga Marthen Siwana, yang mendapat kepercayaan dari marga Siwana sebagai wakilnya. Marga lain yang terdampak atas investasi itu adalah Sodefa, Agofa, Wayuri, Masipa dan marga Mayera.
Bukan hanya selembar surat. Tetapi ada enam dokumen yang hari itu harus diteken. Pertama, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Ulayat, kemudian Berita Acara Peralihan Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat; Surat Pelepasan Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat; Surat Pernyataan Perwakilan Marga; Surat Pernyataan Peralihan Pemanfaatan Tanah Ulayat Melalui Mekanisme Pelepasan Hak Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat; dan Berita Acara Pembayaran Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Pembayaran kompensasi ini, adalah tahap kedua yang diterima masyarakat hukum adat di Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Total nilai yang dibayarkan GOKPL mencapai Rp 96,7 miliar. Duit ini dibagi untuk tujuh marga suku Sumuri dengan nominal sesuai luas lahan yang digunakan GOKPL serta tanaman yang tumbuh di atasnya. Tadius Fossa dan keluarga besarnya, menerima kompensasi sebesar Rp 33,4 miliar atas lahan yang digunakan perusahaan seluas 477.882 m2. Nilai ini berasal dari kompensasi pemanfaatan lahan sebesar Rp 31 miliar dan kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam pembayaran kompensasi Tahap II, marga Sodefa tercatat sebagai penerima uang kompensasi paling jumbo. Dari lahan seluas 501.140 m2, marga ini menerima uang kompensasi sebesar Rp 38,8 miliar. Nominal ini berasal dari kompensasi pemanfaatan tanah sebesar Rp 32,5 miiliar, dan kompensasi Tanam Tumbuh senilai Rp 6,2 miliar.
Sedangkan marga lain, Mayera/Masipa menerima Rp 9,5 miliar; Siwana menerima Rp 695 juta; marga Siwana/Agofa menerima Rp 1,7 miliar; serta marga Wayuri menerima kompensasi sebesar Rp 12,4 miliar.
Pada 22 Juli 2024, GOKPL berada di bawah payung Genting Oil and Gas Ltd., yang merupakan bagian dari lini bisnis energi konglomerasi Genting Group, telah menyalurkan uang kompensasi dengan nilai lebih jumbo. Duit sebesar Rp 118,6 miliar di Tahap I ini, dibagikan untuk tujuh marga Suku Sumuri, dengan masing-masing menerima Rp 18.092.823.400 (marga Siwana); Rp 14.024.197.000 (marga Mayera); Rp 28.649.599.081 (marga Sodefa).
Kemudian ada marga Wayuri yang menerima Rp 2.748.462.100; marga Masipa mendapat bagian Rp 14.024.197; marga Dorisara Rp 3.037.690.000; serta marga Fossa menerima konpensasi Rp 56.135.483.782. Total luas lahan dari pembayaran kompensasi ini, mencapai 1.668.097 m2 (166 hektare).
Tadius Fossa tak kuasa menyembunyikan rasa girangnya atas rezeki yang diterima karena tanah ulayat peninggalan leluhurnya. Namun sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sumuri, ia berpesan kepada seluruh individu tujuh marga yang menerima, agar menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang bermanfaat. “Pendidikan anak-anak penting untuk diperhatikan. Jangan sampai uang ini habis tidak ada bekas,” pesannya.
Musim durian jatuh belum usai. Masih akan ada pembayaran kompensasi lahan Tahap III, yang akan diterima marga Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Wayuri dan Simuna untuk kegiatan investiasi migas GOKPL.
“Masih dalam proses rekapitulasi. Nanti kalau sudah klir semuanya, baru kita bayarkan,” kata Hendy Sahetapy, External Affair Manager GOKPL, Senin, 22 September 2022. *
Kepastian Hukum Berinvestasi
KENDATI belum tuntas seluruhnya, realisasi pembayaran kompensasi ke masyarakat pemilik tanah ulayat, diakui Hendy cukup melegakan perusahaan. Kondisi ini menjadi sinyal adanya kepastian hukum dalam berinvestasi di Tanah Papua, dan menepis keraguan investor dalam membenamkan duitnya di sumur migas.

Sebagai kontraktor SKK Migas yang memiliki Kontrak Kerja Sama untuk berkegiatan hulu migas, GOKPL telah memulai investasinya dengan melakukan tajak pengeboran di sumur Asap 4x di Nagote, Distrik Sumuri pada Rabu, 14 Agustus 2024. Menggandeng Greatwall Drilling Company (GDWC), anak perusahaan dari China National Petroleum Corporation (CNPC) yang bergerak di bidang pengeboran migas, anjungan setinggi sekira 50 meter dibangun dengan kekuatan tenaga 2000 horse power (HP).
Rangkaian prosesi yang disaksikan marga Suku Sumuri dan para pejabat SKK Migas Papua Maluku maupun GOKPL, diawali dengan upacara adat yang dipimpin Tadius Fossa. Torehan darah hewan yang telah disembelih pada kaki tiang anjungan pemboran Asap 4x, menjadi simbolisasi investasi GOKPL telah mendapat restu dari Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Saya senang dengan berjalannya waktu, semua perdebatan yang terjadi untuk melibatkan kesejahteraan masyarakatnya dapat terselesaikan. Saat ini semuanya telah bersatu demi turut memajukan masyarakat adat Sumuri’,” ujar Tadius.
Selain mengucap syukur, Tadius juga meyakinkan kepada 19 marga Suku Sumuri yang hadir di tempat itu, proyek Genting Oil ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bintuni, khususnya Suku Sumuri.
Sumur Asap 4x yang telah ditajak, merupakan sumur pengembangan yang telah disetujui dalam revisi Rencana Pengembangan Lapangan (POD) Pengembangan Lapangan Gas AKM di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Dengan valuasi mencapai Rp 52,5 triliun, sejak tahun 2024 proyek ini secara resmi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Revisi rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) yang dilakukan pada Februari 2023 telah mengungkapkan peningkatan signifikan dalam potensi cadangan gas dan kondensat di lapangan ini. Cadangan gas yang semula diidentifikasi sebesar 1.735 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) meningkat menjadi 2.244,45 BSCFD. Sementara potensi cadangan kondensat naik menjadi 5,4 juta barel minyak setara (MMSTB).
Di Blok Kasuri sebagai Wilayah Kerja (WK) GOKPL, perusahaan ini ditargetkan sudah mulai mengalirkan gas perdana pada 2027 dengan potensi produksi mencapai 300 MMSCFD Gas. Sejak kontrak bagi hasil ditandatangani pada Mei 2008, GOKPL telah mengeksplorasi 10 sumur di struktur Asap‑Merah‑Kido, dan semuanya berhasil menemukan hidrokarbon. Namun hanya 5 sumur yang akan dieksploitasi lebih dulu, yakni sumur Asap 1 sampai Asap 4, dan sumur Merah. Sisanya, akan dikembangkan setelah tahun 2030. “Kami berkontrak sampai dengan 2038,” tukas Hendy.

Dari rencana produksi gas sekitar 300 MMSCFD, distribusinya akan dibagi menjadi dua; 100 MMSCFD untuk pabrik pupuk (amonia/urea) selama 17 tahun; dan 200 MMSCFD akan dibeli PT Layar Nusantara Gas (LNG) yang menggunakan fasilitas LNG apung (Floating LNG atau modul onshore) selama 18 tahun. LNG akan menerima seluruh hasil eksplitasi gas dari empat sumur di blok Asap. Sedangkan untuk ke pabrik pupuk, gas akan dipasok dari 1 sumur, yakni sumur Merah 1x.
Pada 20 September 2023, GOKPL telah menandatangani perjanjian penjualan gas bersyarat dengan PT Pupuk Kaltim untuk suplai gas 101–112 MMSCFD ke pabrik amonia‑urea dan metanol yang akan dibangun di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. *
Senang dan Tenang
REALISASI pembayaran kompensasi hak ulayat bagi masyarakat Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, menjadi kunci berlangsungnya investasi Genting Oil Kasuri Pte.Ltd (GOKPL) di Blok Asap, Kido dan Merah (AKM). Perusahaan sudah memulai aktivitas di lahan yang baru dibayar kompensasinya, dengan pembersihan lahan (land clearing) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendukung eksploitasi.
Total luas lahan yang dibutuhkan GOKPL sekira 400 hektare. Dari pembayaran kompensasi ulayat tahap I dan II, perusahaan migas ini telah mendapatkan lahan seluas 294 hektare lebih. “Jadi untuk pembayaran kompensasi ini, sangat membantu investasi. Proyek sudah bisa mulai berjalan, dan kita segera melakukan land clearing,” kata Hendy Sahetapy, External Affair Manager GOKPL.
GOKPL masih menunggu penetapan nilai kompensasi ulayat dari Tim Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat Tahap III, untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni. Di bawah satgas ini, ada Tim Penilai yang berasal dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan didalamnya termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ida Bagus Putu Suratna, Plt Sekretaris Daerah Teluk Bintuni yang menjadi Ketua Tim Satgas menyebut, ada proses cukup panjang yang dilakukan Tim Penilai sebelum menentukan nilai kompensasi. Untuk menghitung jumlah pohon berikut jenisnya, mereka keluar masuk hutan didalam batas wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di WK Kasuri yang menjadi area operasi GOKPL, terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pada pembayaran kompensasi tahap II, Menteri KLHK telah menerbitkan SK Nomor 925 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Sumur Minyak dan Gas Lapangan AKM. Luas area yang tertuang di surat ini, mencapai 127,58 hektare.
Dalam pembayaran kompensasi tahap II, Bupati Teluk Bintuni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/055 tentang Penetapan Luas Wilayah dan Nilai Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat Marga Agofa, Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Sodefa, dan Marga Wayuri pada Masyarakat Hukum Adat Suku Sumuri untuk Kegiatan Operasi Produksi Sumur Minyak dan Gas Bumi Tahap II Lapangan Asap, Kido dan Merah dan Sarana Penunjangnya Dalam Rangka Pembangunan dan Investasi Genting Oil Kasuri Pte.Ltd. Selain memuat luas tanah, tanam tumbuh dan nilai kompensasinya, dalam surat ini juga termuat peta pemanfaatan kawasan oleh GOKPL pada masing-masing marga.
Dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan investasi, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah memproteksi hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pemlik ulayat, melalui Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Peraturan Bupati ini sebagai petunjuk dalam melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Sehingga melalui ketentuan ini, pembangunan daerah bisa berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi dari setiap proses pembangunan bagi kepentingan umum yang memanfaatkan tanah ulayat masyarakat hukum adat,” kata Putu Suratna, Rabu (5/11/2025).
Keputusan Pemda Teluk Bintuni yang menerbitkan regulasi untuk memproteksi hak-hak masyarakat adat dari setiap hadirnya kegiatan pembangunan, kata Putu Suratna, semua pihak mendapatkan kepastian hukum. “Masyarakat senang karena tidak kehilangan hak ulayatnya, dan investor bisa tenang berkegiatan ketika semua kewajibannya telah ditunaikan,” kata Putu. (Tantowi Djauhari)




















