
MANOKWARI, jurnalpapua – Pieter Welikin SH, pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Papua Barat, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Manokwari, menolak tuntutan jaksa dan membebaskan terdakwa FB dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III.
Dalam dupliknya tertanggal 17 Juli 2025, Pieter Welikin yang menjadi pengacara terdakwa FB menyebut, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hal ini dapat dbuktikan dengan segala dokumen dibuat dan ditandatangani oleh saksi MAN selaku Direktur PT Nusa Marga Raya,” kata Pieter Welikin.
Dokumen yang juga menjadi barang bukti dalam persidangan tersebut, antara lain Dokumen Kontrak, Permohonan Pembayaran 100 %, Dokumen Verifikasi, Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, SP2D 30 % dan SP2D 70 %.
Disampaikan Pieter, terdakwa FB hanya sebatas pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian, dan tidak pernah mendapat Kuasa Direktur dari MAN untuk bertindak untuk dan atas nama PT Nusa Marga Raya.
“Sehingga dengan demikian, semua pencairan dana diproses oleh saksi MAN dan dibagikan saksi MAN kepada saksi SD,” tukas Pieter.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian, JPU dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka, yakni FB dan JK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pagu proyek pada Dinas PUPR yang disebut sebagai Aspirasi Masyarakat/Pokok Pikiran SD yang saat itu menjabat Ketua DPRD Teluk Bintuni ini, sebesar Rp Rp.3.647.250.000,00. Dalam proses persidangan, SD dan MAN berstatus sebagai saksi.
Peran MAN yang menandatangani semua dokumen pekerjaan ini, juga diakui JPU. Dalam dakwaan jaksa disebut, sekira di bulan April tahun 2022, JK dan MAN menandatangani dokumen kontrak pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) Nomor : 494/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.
Selain itu, MAN juga menandatangani dokumen penagihan pencairan termin ke II (dua). Dalam dakwaan jaksa disebut dokumen penagihan itu adalah 1 Bundel Dokumen Permohonan Pembayaran 70% Nomor: 60/PT.NMR-PJKWASIAN3/IX/2021 dari PT NUSA MARGA RAYA Tanggal 20 Juni 2022 dan 1 rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 384/SPP-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 18 Agustus 2022.
Dari dokumen tersebut, kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 3714/SP2D-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 sejumlah Rp.2.546.443.637, dan uangnya masuk ke rekening PT Nusa Marga Raya.
“Bahwa hingga masa Kontrak berakhir pada tanggal 06 Desember 2022, pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III (Tiga) sama sekali belum dikerjakan oleh terdakwa selaku Penyedia/pelaksana, namun anggaran pekerjaan tersebut sebesar Rp.3.647.250.000,00, telah dicairkan 100%,” kata JPU yang dikutip dari dakwaannya. JP03




















