
BINTUNI, jurnalpapua – Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya warga di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya, terkait munculnya petugas berseragam PLN yang mengutip denda dari masyarakat.
Menurut Kurias, petugas yang melakukan pemungutan denda di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya, bukanlah pegawai PLN. Melainkan pekerja dari pihak ketiga (vendor) yang mendapat pekerjaan dari PLN terkait program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Secara pribadi dan kelembagaan, dan dengan kerendahan hati saya memohon maaf atas kejadian tersebut. Kejadian yang terjadi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak vendor (Pihak ke 3) PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik,” kata Kurias.
Meski pengutipan uang denda di pelanggan itu bukan dilakukan petugas PLN, Kurias merasa perlu meminta maaf sebagai bentuk tanggungjawab atas peristiwa yang sudah membawa nama PLN. Sebab, saat melakukan pengutipan uang denda, pekerja dari pihak ketiga tersebut, menggunakan atribut berupa rompi dan helm yang ada logo PLN.
Seperti diberitakan, masyarakat di Kampung Korano Jaya dan Kampung Bumi Saniari resah terkait munculnya petugas berseragam PLN yang mengutip uang denda dari pelanggan.
Denda itu dikutip karena identitas meter listrik tidak sesuai dengan titik koordinat dan domisili pelanggan. Nominal denda yang harus dibayar, mencapai jutaan rupiah.
Berita Terkait: Masyarakat SP 2 dan 3 Bintuni Resah, Petugas Berseragam PLN Tarik Denda Listrik Jutaan Rupiah
Dijelaskan Kurias, PLN ULP Bintuni memang sedang ada program P2TL yang dijalankan oleh pihak ketiga. Salah satu sasaran dari program ini adalah menertibkan identitas meter pelanggan, agar sesuai dengan domisili pelanggan.
Kata Kurias, kejadian yang ada di Kampung Korano Jaya dan Kampung Bumi Saniari, sebenarnya adalah bentuk pelanggaran pelanggan. Sebab, identitas meter yang ada di rumah pelanggan, tercatat Alamat di Tanah Merah, Distrik Tofoi.
“Ini yang kami mau tertibkan. Kalau memang pelanggan itu domisili di Kampung Korano Jaya atau Bumi Saniari, maka alamat meter serta titik koordinat juga harus di tempat tersebut,” kata Kurias.
Dengan adanya penertiban tersebut, pihak PLN mewajibkan alamat pelanggan sesuai domisili untuk mencegah penyalahgunaan, mempermudah pendataan dan meningkatkan keamanan listrik. Jika alamat berbeda, pelanggan perlu datang melapor di kantor PLN.
Tetapi karena kejadian khusus terkait asal usul pelanggan yang merupakan peralihan dari pelanggan listrik yang dikelola Pemda Teluk Bintuni ke pelanggan listrik yang dikelola PLN, ada kebijakan menghapus denda terkait alamat meter listrik yang tidak sesuai tersebut.
PLN hanya membebani biaya pasang baru meter listrik pelanggan, yang alamatnya disesuaikan dengan identitas pelanggan dan titik koordinat lokasi.
Terkait dengan biaya yang tidak sesuai yang sudah dikeluarkan oleh pelanggan, Kurias menyebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kurias dan stafnya pada Sabtu (22/3/2025), sudah bertemu langsung dengan pelanggan atas nama Bambang Edi di Kampung Bumi Saniari serta Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji, untuk mengklarifikasi persoalan yang terjadi.
Sementara terkait petugas berseragam PLN yang mengutip denda dari masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan, PLN tidak akan memberikan toleransi dan akan memberikan sanksi atau punishment.
”Sudah pasti itu. Petugas tersebut kami kembalikan ke vendor untuk pemberian sanksi,” kata Kurias. JP01