Perkara Jembatan Kali Wasian, Koordinator KOPUMAMI Teluk Bintuni Minta Jaksa Usut Dugaan Keterlibatan Direktur PT NMR

0
884
FB, JK dan MAN alias AN, saat pertemuan membahas penggunaan anggaran proyek jembatan Kali Wasian.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (KOPUMAMI) Teluk Bintuni, Papua Barat, Jakson Kareth, meminta jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, mengusut dugaan keterlibatan Direktur PT Nusa Marga Raya, dalam perkara dugaan korupsi jembatan Kali Wasian.

Kepada media ini Jakson menyampaikan, berdasarkan data yang ia peroleh, selaku Direktur PT Nusa Marga Raya, MAN alias AN diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek tersebut, yang saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh jaksa.

“MAN alias AN ini yang mengendalikan pencairan dana proyek, karena uang pembayaran dari Pemda, masuk ke rekening perusahaan. Data yang saya peroleh, uang yang dicairkan AN ini diduga digunakan untuk menutup proyek dia yang bermasalah di Manokwari,” kata Jakson Kareth.

Baca Juga: PT Nusa Marga Raya Digunakan untuk Proyek Fiktif Rp 3,6 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Jakson Kareth, Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (KOPUMAMI) Teluk Bintuni.

Selain itu, tambah Jakson, uang untuk pekerjaan proyek jembatan Kali Wasian itu diduga juga digunakan oleh HI, kerabat AN di SP 5 yang juga pengusaha jasa konstruksi di Bintuni.

Keterangan Jakson ini klop dengan pernyataan dari FB, salah seorang tersangka dalam perkara ini kepada wartawan.

Menurut FB, dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 3,6 miliar, anggaran yang ditransfer AN ke rekeningnya hanya sekitar Rp 700 juta. Sisanya dicairkan secara tunai oleh AN, dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerabatnya.

“Ini dilakukan tanpa koordinasi lebih  dulu dengan saya,” kata FB kepada wartawan, belum lama ini.

FB adalah pelaksana proyek Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022. Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini, nama Direktur PT Nusa Marga Raya, perusahan yang dipinjam FB, adalah M. Ansar Nurdin.

Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta. Belakangan, proyek itu bermasalah dan jaksa telah menetapkan dua orang tersangka, FB (pelaksana) dan JK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seluruh dokumen yang membuktikan siapa saja menerima aliran dana tersebut, kata FB, sudah diberikan kepada jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, termasuk dugaan keterlibatan AN.

Informasi lain yang diperoleh media ini, selama proses penyidikan perkara ini, jaksa sudah memanggil AN untuk diminta keterangannya.

“Direkturnya yang kemarin nyaleg, sudah dipanggil,” kata sumber informasi media ini yang mengetahui proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perhelatan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, AN diketahui menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dari salah satu partai besar di Teluk Bintuni. Namun upayanya untuk mendapatkan kursi di DPRD Teluk Bintuni, kandas setelah suaranya tak mencukupi. JP03

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here