
BINTUNI, jurnalpapua – Yohanis Manibuy – Joko Lingara Iribaram, secara resmi telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025-2030.
Pasangan kepala daerah yang menggunakan akronim YOJOIN ini, ditetapkan sebagai pemimpin Kabupaten Teluk Bintuni dalam lima tahun ke depan, melalui rapat pleno KPU Teluk Bintuni yang berlangsung di Aula KPU Teluk Bintuni, Kamis (6/2/2025) malam.
Pasangan YOJOIN yang memperoleh suara 21.068 atau 51,81 persen dari total suara sah ini, ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni terpiilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, melalui Surat Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 02 Tahun 2025.
Setelah ditetapkan pukul 21.25 Wit dan ditandatangani Ketua KPU, salinan SK Penetapan ini diserahkan kepada Bawaslu Teluk Bintuni yang diwakili oleh Didimus Kambia.
Salinan SK Penetapan ini juag diserahkan kepada Bupati terpilih, Yohanis Manibuy, yang diwakili Erwin Beddu Nawawi selaku Ketua Tim Pemenangan YOJOIN. Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop juga menerima salinan Keputusan Penetapan ini.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni yang disiarkan langsung melalui live streaming ini, dipimpin Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri.
Sebelum rapat pleno dimulai, Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Syahid Muzaad membacakan daftar hadir komisioner KPU. Dari lima orang komisioner, seluruhnya hadir dan membubuhkan tandatangan.
Sebelum pleno dilanjutkan, Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasna Samal membacakan tata tertib sidang.
“Dalam kesempatan ini, Bapak Yohanis Manibuy dan Bapak Joko Lingara tidak sempat hadir dalam rapat pleno di Bintuni. Namun beliau hadir untuk sama-sama mengikuti proses penetapan Calon Terpilih ini melalui link zoom,” kata Memed, mengawali rapat.
Dalam rapat pleno penetapan ini, dua pasangan calon lain, yakni Daniel Asmorom-Alimudin Baedu paslon nomor urut 02 dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw paslon nomor urut 03, tidak hadir.
Untuk menerima salinan putusan ini, paslon DAMAI diwakili oleh salah Tim Pemenangan. Sementara paslon nomor urut 03, tidak menerima salinan putusan tersebut, karena tidak ada perwakilan yang hadir. JP03