Daniel Asmorom Meninggal Dunia, Permohonan Pemohon Sengketa PHPU Teluk Bintuni Harus Dinyatakan Gugur

0
281
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat nomor urut 02 atas nama Daniel Asmorom, telah meninggal dunia pada 28 Desember 2024.

Dengan meninggalnya Daniel Asmorom, maka Pemohon sengketa Pilkada Teluk Bintuni dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak bisa lagi bertindak sebagai Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 02.

“Sesuai ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, Surat Kuasa gugur Ketika pemberi kuasa meninggal dunia, sehingga kuasa hukum Pemohon tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama Pemohon dalam perkara aquo,” kata Ali Nurdin, Kuasa Hukum KPUD Teluk Bintuni selaku Termohon.

Pernyataan ini disampaikan Ali Nurdin dalam Sidang Lanjutan PHPU dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Sidang perkara ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).

Dalam sidang sebelumnya, kabar meninggalnya Daniel Asmorom ini disampaikan Rahmat Taufit, Tim Hukum Pemohon kepada Majelis Hakim Konstitusi pada Rabu (15/1/2025).

Menurut Ali Nurdin, sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (b) PMK 3/2024 mengatur bahwa; Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

“Sehingga Pemohon tidak lagi memiliki Kedudukan Hukum. Oleh karena itu, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” kata Ali Nurdin, saat membacakan eksepsi.

Selain itu, Ali Nurdin juga menyebut Petitum dari Pemohon tidak jelas. Pada Petitum huruf b, Pemohon menuntut Pembatalan Keputusan Termohon (KPUD Teluk Bintuni) Nomor 77 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024.

Kemudian pada Petitum huruf c, Pemohon Menuntut Pemungutan Suara Ulang pada 76 TPS di 4 distrik, yaitu 47 TPS di Distrik Bintuni, 5 TPS di Distrik Babo, 6 TPS di Distrik Aroba dan 18 TPS di Distrk Manimeri, tanpa menguraikan pada TPS mana di setiap distriknya.

“Padahal di Distrik Babo ada 6 TPS dari 4 kampung. Sedangkan di Distrik Aroba hanya ada 5 TPS, bukan 6 TPS,” kata Ali Nurdin.

Ditambahkan Ali Nurdin, Petitum Pemohon yang disusun secara kumulatif tersebut adalah Petitum yang tidak jelas, karena pada satu sisi Pemohon menuntut pembatalan SK 77/2024 secara keseluruhan, yang artinya perolehan suara dari seluruh TPS di Kabupaten Teluk Bintuni (187 TPS) dibatalkan.

“Namun pada Petitum huruf c, Pemohon menuntut Pemungutan Suara Ulang pada 76 TPS dari 4 distrik, sehingga bagaimana dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon pada 111 TPS yang tidak melaksanakan PSU,” tambah Ali Nurdin. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here