BINTUNI, jurnalpapua – Panitia Pemilihan Kepala Daerah tingkat Distrik (PPD) SE Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai melakukan Rapat Pleno hasil pungut hitung pemilihan Bupati-Wakil Bupati yang dilakukan KPPS.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Al-Fajri menjelaskan, waktu pleno tingkat distrik ini berlangsung sejak 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Setiap distrik waktunya tidak bersamaan. Yang hari ini, PPD yang melakukan pleno adalah distrik Tuhiba, Tembuni dan Moskona Barat,” kata Memed.
Pleno PPD seluruhnya dilakukan di masing-masing distrik. Tidak ada yang dilaksanakan di ibu kota kabupaten di Bintuni. Kata Memed, untuk melaksanakan pleno distrik, sekretariat KPUD menugaskan staf untuk ikut memantau di lapangan.
“Kami sudah sepakati, semua pleno tingkat PPD dilaksanakan di distrik masing-masing,” tandas Memed.
Meski batas akhir pleno distrik pada 3 Desember 2024, Memed berharap pada H+3 pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS, seluruh PPD sudah menyelesaikan pleno.
Selanjutnya, pada 5 Desember KPUD Teluk Bintuni akan melaksanakan pleno tingkat kabupaten, berdasarkan hasil pungut hitung yang telah di plenokan PPD.
Apakah pleno dalam pleno tingkat kabupaten akan langsung dilakukan penetapan hasil? Kata Memed, lihat perkembangan terakhir, apakah ada rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu yang mengharuskan pleno penetapan ditunda.
“Kan ada itu yang buat laporan-laporan di Bawaslu. Apakah ini mempengaruhi pleno penetapan atau tidak, kira lihat nanti,” ungkap Memed. JP03