BINTUNI, jurnalpapua – Pelaksanaan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bntuni, terikat dengan berbagai aturan. Salah satunya adalah tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran dari Pemerintah Daerah.
Larangan ini tertuang dalam pasal 55 ayat (1) Poin J, Rancangan PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye, yang telah disosialisasikan oleh komisioner KPUD Teluk Bintuni pada Kamis, (19/9/2024).
“Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Denis Airory, Komisioner KPUD saat membacakan Rancangan PKPU tersebut.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang Sisar Matiti Sekretariat KPUD Teluk Bintuni ini, menghadirkan para nara hubung dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni.
Hal terlarang dalam masa kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November ini, adalah kampanye dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap perseorangan, kelompok masyarakat dan partai politik.
Selain itu, terhadap para pejabat daerah yang mengikuti kampanye pasangan calon, juga dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Pejabat daerah yang terlibat kampanye juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan wilayah lain. JP03