Memiliki Senjata Api Secara Ilegal, Diancam Pidana Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

0
102
Komandan Kodim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Efendi dan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, hadir sebagai nara sumber saat penyuluhan terkait bahana penyalahgunaan senjata api secara ilegal, di aula Kemenag Teluk Bintuni, Selasa (16/7/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Masyarakat sipil yang memiliki senjata api secara illegal, bisa dipidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 tahun 1951 ini kembali ditegaskan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun saat Penyuluhan Bahan Penggunaan serta Penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak Lainnya Bagi Masyarakat Sipil di Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Teluk Bintuni di Aula Kementerian Agama Teluk Bintuni ini, juga menghadirkan Komandan Kodim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Efendi sebagai nara sumber.

Disampaikan Tomi Marbun, pada Pasal 1 UUDrt tersebut dijelaskan; Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Himbauan dari kami, kalau ada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api di rumahnya, segera laporkan ke kami dan diserahkan secara baik-baik. Penyerahan secara sukarela, tidak akan dikenai hukuman pidana,” kata Tomi Marbun.

Tomi Marbun bilang, tidak ada larangan masyarakat sipil memiliki dan menyimpan senjata api, asalkan memiliki izin dari pihak yang berwenang. Kategori warga sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, antara lain pemilik perusahaan, PNS atau Pegawai BUMN Golongan IV-A atau setara, anggota legislatif atau anggota lembaga tinggu Negara, kepala daerah serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang.

“Tapi tidak serta-merta orang-orang itu bisa memiliki senjata api. Ada tahapan tes untuk mengetahui, apakah orang-orang dengan jabatan itu layak memiliki senjata api,” tandas Tomi Marbun.

Sementara itu, Dandim 1806, Teluk Bintuni Letkol inf Teguh Efendi menyampaikan, jika di Teluk Bintuni ada kearifan lokal terkait kepemilikan senjata api, sebaiknya tidak dipergunakan lagi. Salah satu contohnya adalah, penggunaan senjata api sebagai mas kawin dalam pernikahan.

Pasalnya, jika masyarakat sipil memiliki atau menyimpan senjata api secara illegal, suasananya menjadi tidak kondusif.

“Kalau sudah bawa senjata itu tidak pernah tertib. Kalau bawa senjata itu hawa permusuhan selalu ada. Makanya, kalau ada budaya lokal senjata api digunakan sebagai mas kawin, sebaiknya mulai sekarang diubah. Gunakan mas kawin itu emas atau uang, karena itu lebih bermanfaat,” tandas Dandim. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here