BINTUNI, jurnalpapua – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, memanggil Ganem Seknun untuk diminta keterangannya terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua SH, didampingi Kasi Pidsus Stevy Ayorbaba SH menjelaskan, jaksa sudah melayangkan panggilan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perhubungan itu pada 13 Mei 2024.
Surat panggilan ketiga bernomor SP-439/R.2.13/Fd.1/05/2024 ini, meminta Ganem Seknun menghadap penyidik kejaksaan pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 10.00 Wit. Namun kata Kajari, Ganem Seknun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, surat panggilan pertama sudah dilayangkan jaksa sejak 6 Mei 2024 lalu. Pada surat bernomor SP-435/R.2.13/Fd.1/05/2024 itu, jaksa meminta Ganem Seknun datang menghadap penyidik kejaksaan pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wit.
Kemudian surat panggilan kedua bernomor SP-438/R.2.13/Fd.1/05/2024, kembali dikirim penyidik kejaksaan pada 8 Mei 2024. Pada panggilan kedua ini, jaksa meminta Ganem Seknun hadir pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 10.00 Wit.
Kedatangan Ganem diperlukan jaksa untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam perkara ini, jaksa sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni FNE, oknum polisi yang juga mantan ajudan Bupati Teluk Bintuni.
Berita terkait : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Oknum Polisi Mantan Ajudan Bupati Bintuni Ditahan Jaksa
Namun panggilan pertama hingga surat panggilan kedua yang dilayangkan jaksa, Ganem tidak datang ke kantor kejaksaan.
Sebelumnya, Ganem Seknun juga tidak memenuhi panggilan jaksa, terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KPUD tahun anggaran 2019-2020.
Baca juga : Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Jaksa Layangkan Panggilan Ketiga ke Ganem Seknun
Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000. JP01