Bawaslu Bintuni Dinilai Tidak Konsisten, Anulir Hasil Rekapitulasi Suara Setelah Mengesahkan

0
167
Darius Nafurbenan (Derry, jaket merah), saat melakukan protes atas penetapan perolehan suara Distrik Fafurwar dalam rapat pleno tingkat kabupaten di Aula KPUD Teluk Bintuni, Selasa (5/3/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dinilai tidak konsisten dengan keputusannya, terkait penetapan hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dalam rapat pleno tingkat kabupaten.

Awalnya, saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Fafurwar (Dapil Bintuni 2) pada Selasa (5/3/2024) malam di Aula KPUD, Ketua KPU Teluk Bintuni menanyakan kepada seluruh saksi partai dan Bawaslu, apakah hasil yang sudah dibacakan oleh PPD Distrik Fafurwar, sah untuk di tetapkan.

“Bawaslu bagaimana, sah?” tanya Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPU Teluk Bintuni, yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Namun beberapa jam kemudian, Bawaslu Teluk Bintuni mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Teluk Bintuni, agar meninjau kembali atau melakukan pembetulan hasil perolehan suara atas nama Darius Nafurbenan, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 1 Dapil Bintuni 2.

Sebelumnya, dari hasil pleno yang dibacakan PPD Distrik Fafurwar, rincian perolehan suara yang didapat PSI adalah ; Suara Partai 6, calon nomor urut 1 (Darius Nafurbenan) 473, calon nomor urut 2 (Robeka Galanggoga) 6, calon nomor urut 3 (Darlis Sabandafa) 1, calon nomor urut 4 (Pius Motombrie) 12, dan calon nomor urut 5 (Maria Rita Evelin Manibuy) 1.

Diantara dasar pembetulan perolehan suara yang dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu bernomor 021/PM.02.00/K.PB-11/03/2024 ini, antara lain Peraturan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; serta Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Pemilihan Umum.

Dari rekomendasi yang ditandatangani Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran tertanggal 5 Maret 2024 ini, disebutkan, terdapat perbedaan hasil suara pada saat pembacaan penghitungan perolehan hasil suara pada saat rekapitulasi tingkat distrik formulir D-Hasil dengan formulir C-Hasil salinan, di TPS 02 Maryedi Distrik Fafurwar, TPS 01 Maryedi Distrik Fafurwar, TPS 01 Riendo Distrik Fafurwar.

Perbedaannya, di TPS 02 Maryedi, perolehan suara Darius Nafurbenan yang tercatat dalam formulir Model C Hasil, sebanyak 31. Namun dari formulir Model C hasil Salinan yang dimiliki Partai Nasdem, suara Darius tercatat 14 suara.

Kemudian di TPS 01 Maryedi, dalam formulir Model D, suara Darius tercatat sebanyak 87 suara, dan berdasarkan formulir Model C Hasil dari saksi Partai Nasdem, suara Darius tercatat 37 suara. Di TPS 01 Riendo, berdasarkan formulir D Hasil, suara Darius tercatat 21 suara, namun berdasarkan C hasil dari saksi Partai Nasdem,suara Darius tercatat 17 suara.

“Berdasarkan perbedaan tersebut, belum dilakukan pembetulan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhadap selisih data tersebut di atas,” begitu bunyi kutipan rekomendasi Bawaslu.

Darius Nafurbenan, caleg PSI yang namanya menjadi obyek dari rekomendasi Bawaslu ini menyatakan menolak rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. Alasannya, hasil pleno sudah ditetapkan, setelah Ketua KPU Teluk Bintuni juga meminta persetujuan pengesahan dari Bawaslu dan juga para saksi partai yang hadir dalam rapat pleno.

“Saya menolak rekomendasi itu, karena palu sudah jatuh (disahkan). Ini adalah bentuk keputusan yang tidak konsisten dari Bawaslu, dan berbahaya bagi kepastian hukum di masa depan,” kata Derry, sapaan akrab Darius.

Proses keluarnya rekomendasi ini, lanjut Derry, diduga juga tidak melalui kajian lebih jauh dengan melibatkan panwas distrik dan langsung dikeluarkan sepihak oleh Bawaslu. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here