Tiga Partai Politik di Teluk Bintuni Belum Submit LPPDK, Keterpilihan Caleg Terancam Dibatalkan

0
146
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua –Sedikitnya tiga partai politik peserta pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, belum menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), hingga batas akhir yang ditetapkan pada Kamis (29/2/2024) pukul 23.59 Wit.

Dampak dari ketidakpatuhan ini, keterpilihan caleg dari partai peserta pemilu tersebut dapat dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sanksi itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Selain itu, pada Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut; Partai Politik tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota menjadi calon terpilih.

Informasi yang diperoleh media ini, tiga menit menjelang batas akhir penyampaikan LPPDK ke SIKADEKA, Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri sempat mengingatkan agar tiga parpol yang belum menyampaikan LPPDK, segera melakukan submit. Ketiga parpol yang disebut adalah Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Mohon kerjasamanya untuk melakukan submit LPPDK bagi; Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan,” begitu bunyi kalimat Memed yang disampaikan kepada jajaran LO partai pada pukul 23.57 Wit.

Penyampaian tersebut kemudian dipertegas oleh Deni Dorinus Airory, Komisioner KPU Teluk Bintuni Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat. “3 partai ini bagemana tidak submit,” kata Denis.

Tetapi pada Jumat (1/3/2024) pagi sekira pukul 10.12 Wit, Ketua KPU Teluk Bintuni kembali menyampaikan kepada LO partai, bahwa partai politik yang sudah submit LPPDK sebanyak 16 partai. Sedangkan yang tidak atau belum melakukan submit, sebanyak 2 parai politik, yaitu Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.

“Aneh aja. Jam 23.59 komisioner Denis bicara di group itu 3 parpol tidak submit. Pagi-pagi Ketua KPU menyampaikan begini lagi,” kata salah seorang Ketua Partai Politik peserta pemilu 2024 di Teluk Bintuni.

Memed Alfajri, Ketua KPU Teluk Bintuni saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, pada Kamis (29/2/2024) malam menjelang batas akhir penyampaian LPPDK partai peserta pemilu, posisi Denis Airory ada mengikuti pleno distrik di GSG.

“Saya yang di kantor, yang berkomunikasi dengan partai terkait LPPDK itu. Kewajiban kami hanya mengingatkan kepada partai, terutama partai-partai yang berpotensi ada calegnya yang terpilih,” kata Memed.

Diakui Memed, beberapa menit menjelang batas akhir penyampaikan LPPDK, masih terdapat tiga partai peserta pemilu yang belum submit ke SIKADEKA, yakni Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan.

Kata Memed, LO PPP tiba di kantor KPU membawa dokumen fisik LPPDK-nya untuk diserahkan ke KPU. Partai berlambang ka’bah ini mengaku tidak bisa submit LPPDK ke SIKADEKA, karena terkendala jaringan internet.

“Jaringan internet tidak bagus, laptopnya yang dipakai untuk submit, katanya juga lelet. Makanya mereka membawa dokumen itu ke kantor,” kata Memed Alfajri. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here