Anulir Surat Kadisperindagkop, Wakil Bupati Bintuni Tetapkan Harga Minyak Tanah Rp 7.000/Liter

0
204
Harga eceran tertinggi Minyak Tanah di Teluk Bintuni ditetapkan Rp 7.000/liter. Foto:Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kabupaten Teluk Bintuni, ditetapkan sebesar Rp 7.000/liter, atau naik  Rp 1.000 dari harga sebelumnya Rp 6.000/liter.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 043/017/WABUP-TB/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop SH dan ditujukan kepada Para Agen Resmi BBM (Minyak Tanah), Pemilik Pangkalan Minyak Tanah dan Seluruh Masyarakat Teluk Bintuni.

SE Wakil Bupati tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Tanah di Kabupaten Teluk Bintuni ini, sekaligus menganulir penetapan HET Minyak Tanah di agen dan pangkalan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Teluk Bintuni pada 8 Maret 2023.

Dalam Surat Bernomor 510/158/2023 yang ditandatangani Plt. Kepala Disperindagkop UKM Agustinus Tuhuleruw ini menyebut, HET Minyak Tanah yang sebelumnya Rp 8.000/liter, diturunkan menjadi Rp 6.000/liter. Dasarnya adalah Keputusan Rapat TPID tanggal 7 Maret 2023.

Sementara dalam SE Wakil Bupati Teluk Bintuni yang juga Ketua TPID Teluk Bintuni, penetapan HET Minyak Tanah Rp 7.000/liter, dibagi dalam lima wilayah distrik, yakni Distrik Bintuni, Distrik Manimeri, Distrik Babo, Distrik Sumuri serta Distrik Arandai, Tomu dan Weriagar.

“Apabila masyarakat menemukan agen dan atau pangkalan yang menjual minyak tanah diatas penyesuaian HET BBM Tertenu jenis Minyak Tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka dapat melaporkan ke Satgas Pengendalian Inflasi Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni,” begitu bunyi kutipan SE Wabup tentang HET Minyak Tanah ini.

Penyesuaian HET Minyak Tanah di Teluk Bintuni, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan bahwa jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah, dikhususkan bagi usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

Dasar kedua adalah Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak. Kemudian juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 218 K/MG 01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Minyak Khusus Penugasan.

Landasan SE Wakil Bupati yang keempat adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU.

Sugandi, salah satu agen Minyak Tanah di Teluk Bintuni mengapresiasi keputusan Wakil Bupati tersebut, yang telah mengundang para agen dan penyalur minyak tanah di masyarakat sebelum mengambil keputusan penetapan HET Minyak Tanah.

“Idealnya memang harus begitu. Kita sebagai pelaku di lapangan, diundang untuk diajak musyawarah sebelum penetapan harga jual di masyarakat. Karena kita sebagai pelaku lapangan ini yang tahu persis bagaimana situasi dan kondisi terkait biaya-biaya dalam mendistribusikan kebutuhan masyarakat ini,” ujar Sugandi, Selasa (28/3/2023). JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here