SORONG, jurnalpapua – Seorang oknum perwira polisi diduga mencuri dua kontener kayu merbau yang menjadi barang bukti atas perkara yang ditangani Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Maluku – Papua di Sorong.
Dikutip dari iNewsSorongraya.id, barang bukti perkara illegal loging ini oleh penyidik Gakkum KLHK sebelumnya dititipkan di area PT Pelindo Sorong.
Dugaan pencurian dua kontener kayu barang bukti illegal loging ini, diungkapkan Yudha Jatir Marau SH, kuasa hukum CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) usai melaporkan peristiwa tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong Kota, Selasa (13/12/2022).
Yudha melaporkan tindakan oknum perwira menengah polisi itu sebagai tindak pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan atau melanggar Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363.
Usai membuat laporan pidana, Yudha kepada wartawan menyampaikan satu kontener kayu merbau milik kliennya, bersama dengan dua kontener kayu merbau milik tersangka lain yang dititipkan oleh penyidik Balai Gakkum KLKH Wilayah Papua dan Maluku diduga telah dicuri di Pelabuhan Sorong.
“Barang bukti kayu dalam kontener tersebut telah dikirim ke Surabaya. Sampai saat ini , informasi yang kami dapatkan kayu tersebut telah terjual. Oleh karena itu hari ini kami telah melakukan laporan pidana di Polres Sorong Kota. Pasal yang disangkakan yakni, pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan,” kata Yudha usai membuat laporan pidana dan langsung diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)awal.
Yudha katakan laporan pihaknya telah diterima oleh pihak Polres Sorong Kota dengan nomor LP/B/1027/XII/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT. Dirinya berharap laporan tersebut bisa segera ditindak lanjuti.
Sebelum pihaknya membuat laporan polisi, kata Yudha, terlapor sejatinya tahu persis status kayu dalam kontener yang ditahan oleh penyidik Gakkum KLKH adalah barang bukti.
“Terlapor tahu bahwa barang yang diduga dicuri tersebut merupakan barang bukti. Ini sesuai dengan keterangan dari penyidik Gakkum. Dimana sebelumnya terlapor sempat mendatangani penyidik Gakkum KLKH dan menyampaikan agar barang bukti tersebut dijual dan dibagi – bagi. Itu menurut keterangan penyidik Gakkum,” tutur Yudha menerangkan.
Namun sambung Yudha, penyidik Gakkum KLKH tersebut menolak dengan mengatakan ini barang bukti, dan tidak mungkin pihaknya bisa menuruti permintaan terlapor. “Nggak mungkin saya bisa menuruti permintaan terlapor ini,” kata Yudha menirukan pengakuan penyidik Gakkum KLKH.
Akan tetapi dengan berbagai cara, kata Yudha, terlapor berupaya mengambil kayu tersebut. Bahkan diduga terlapor sampai dengan mengunakan payung hukum dari institusi lain agar barang bukti ini bisa lepas dan dikirim ke Surabaya. “Dengan itikad buruk terlapor telah mengirimkan barang bukti ke Surabaya,” tandas Yudha. JP03