BINTUNI, jurnalpapua.id – MN, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni, menyatakan siap mengembalikan kerugian Negara yang timbul dalam proses pengadaan satu unit mobil tangki air di instansi yang pernah dipimpinnya.
Namun pengembalian kerugian Negara itu, akan dibayarkan secara bertahap sesuai batas kemampuan yang dimilikinya.
“Kita bisa pengembalian, tapi tahapannya itu bisa diberikan waktu atau apa begitu to.. mungkin kita kembalikan dengan cicil atau diatur seperti apa begitu to.. kalau sekaligus tidak mampu. Kita bisa cicil, ada berkat kita bisa cicil 30 (juta).. 50 (juta)..yang penting targetnya bisa selesai,” kata MN, Selasa (16/8/2022).
Keterangan yang disampaikan MN melalui sambungan telepon seluler ini, untuk menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait pengadaan mobil tangki air di BPBD Teluk Bintuni. Pengadaan ini diduga bermasalah dan kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Berita Terkait : Diduga Merugikan Negara Ratusan Juta, Pengadaan Mobil Tangki Air BPBD Bintuni Penuh Kejanggalan
Sebelum menyatakan kesanggupannya mengembalikan kerugian Negara, kepada media ini MN menyampaikan bahwa ia tidak tahu menahu soal proses pengadaan mobil tangki air tersebut. Semua kelengkapan administratifnya, diatur oleh TD, seorang pegawai honorer di BPBD.
Awalnya, kata MN, ia menyampaikan kepada TD anggaran yang ada dalam DPA BPBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 996.875.000, mau di gunakan untuk apa. Oleh TD pertanyaan itu dijawab, akan dibelikan mobil tangki air.
“Ibu bilang, ‘nanti kita cari sudah’. Lalu saya bilang, inikan harus di lelang, tapi ibu sampaikan (anggaran) dibawah Rp 1 M, itu bisa penunjukkan langsung,” kata MN.
Nama CV Marthin Star adalah penyedia barang dan jasa yang kemudian tertulis dalam dokumen kontrak pengadaan mobil ini. Namun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan, MN mengaku tidak tahu mobil yang akan dibeli seperti apa, baik type maupun kapasitas tangkinya. MN juga mengaku tidak tahu apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi PPK.
“Saya tidak paham memang tentang apa itu PPK. Saya kan KPA, tidak mungkin turun kesitu. Saya tidak paham, jadi ibu ini langsung setting nama saya di situ. Sempat di bawah saya sampaikan, ini harusnya dikasih ke ibu Friska (Kasubag Umum) atau siapa, ibu bilang tidak sama,” kata MN.
Semua proses administratif dalam pengadaan mobil tangki ini, mulai mencari rekanan hingga penyiapan dokumen kontrak, kata MN, dikerjakan oleh TD atas perintah dirinya. Termasuk mencari dealer mobil, melakukan pemesanan hingga pembayarannya. “Memang kita yang kasi petunjuk,” tukasnya.
MN juga tak menyangkal soal dana pengadaan mobil tangki air sebanyak Rp 893 juta, diantar ke rumahnya dan ia terima, setelah dicairkan oleh kontraktor (CV Marthin Star) di Bank Papua Cabang Teluk Bintuni.
Uang itu kemudian diambil Rp 40 juta dan diserahkan kepada pegawai CV Marthin Star sebagai fee atas penggunaan bendera perusahaan. Uang ini juga dikeluarkan Rp 400 juta dan diserahkan MN kepada TD, untuk membayar unit mobil yang sudah dipesan di PT Bosowa Berlian Motor Manokwari. MN mengeluarkan lagi Rp 100 juta dan diserahkan ke TD, sehingga total yang dikeluarkan Rp 540 juta.
“Jadi uang yang ada di dalam (kantong plastik) sebenarnya bukan 400 (juta) ya, itu 300 (juta). Yang sisanya itu 300 (juta) ya, waktu dikasih itu saya yang pegang memang. Tapi nanti saya coba cek dulu baik, 300 atau 350 itu ya,” ungkap MN.
Seluruh rangkaian dari proses pengadaan mobil tangki yang dilakukan oleh TD ini, secara aturan kepegawaian menurut MN, sebenarnya tidak bisa. Sebab, status TD bukanlah pegawai negeri melainkan hanya tenaga honorer.
“Sebenarnya tidak bisa. Jadi waktu itu kan saya su sampaikan bahwa harus kasi ke ibu Friska saja, tapi dia bilang tidak bisa kerjasama. Sudah terlanjur seperti ini, bagaimana,” kata MN. JP01