Diduga Merugikan Negara Ratusan Juta, Pengadaan Mobil Tangki Air BPBD Bintuni Penuh Kejanggalan

0
344
Mobil tangki air milik BPBD Teluk Bintuni saat ditahan di Polres Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Pengadaan satu unit mobil tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, ditengarai penuh dengan kejanggalan.

Selain diduga dilakukan sendiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang ini muncul Berita Acara palsu yang dijadikan dasar mencairkan duit di Bendahara Umum daerah (BUD).

Pada dokumen kontrak paket pekerjaan senilai Rp 996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2020 ini, yang bertindak selaku KPA dan PPK adalah MN, mantan Kepala BPBD Teluk Bintuni.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: PRINT-03/R.2.13/Fd.1/04/2022 tertanggal 20 April 2022, jaksa pidana khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Dari 10 orang saksi telah diperiksa dan berdasarkan bukti-bukti awal yang diperoleh, kerugian Negara atas pekerjaan ini sekitar 463 juta.

“Berdasarkan bukti permulaan yang kami dapatkan, kami sudah meningkatkan status penyelidikan perkara ini ke penyidikan,” kata Johny A Zebua, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam pers rilis di kantornya, Kamis (11/8/2022).

Dugaan keterlibatan MN sebagai ‘pemain utama’ dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berawal dari ditunjuknya CV Marthin Star sebagai penyedia jasa. Penunjukkan kontraktor oleh MN selaku KPA sekaligus PPK, karena paket pekerjaan masuk dalam kategori Pengadaan Langsung (tanpa tender/lelang).

Penunjukkan CV Marthin Star kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :400/02/SPK/BPBD-TB/III/2020 tertanggal 27 Agustus 2020. Dalam dokumen SPK itu, penyedia jasa yang dalam kontrak diwakili oleh NI selaku Direktris, mendapatkan alokasi waktu selama enam puluh hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Yang janggal, sejak menerima SPK pada 27 Agustus 2020, CV Marthen Star dinyatakan sudah menyelesaikan pekerjaannya di tanggal 22 Oktober 2020. Klaim ini sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) yang menyebut; Hasil Pekerjaan selesai 100 % dan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan hasil Sesuai dan Baik.

Padahal, pembelian unit truk tangki air ini baru dilakukan pada November 2020 setelah anggaran kegiatan dicairkan oleh Herman Kayame, Bendahara Umum Daerah di BPKAD pada 10 November 2020. Pencairan ini tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 05398/SP2D-LS/APB BTN/2020, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Bernomor 062/SPM-LS/BPBD/APB BTN/2020.

Herman Kayame ST, mantan Bendahara Umum daerah Teluk Bintuni

Herman Kayame yang kini menjabat Plt Sekda di Kabupaten Nabire menjelaskan, ia mengeluarkan SP2D karena ada tagihan dari OPD yang bersangkutan.  “Soal di lapangan kami tidak tahu, itu OPD yang tangani pekerjaan yang lebih tahu,” kata Herman saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (11/8/2020).

Satu unit mobil tangki air ini dibeli dari PT Bosowa Berlian Motor di Manokwari, dengan harga Rp 430 juta, sesuai dengan kwitansi yang dikeluarkan pihak dealer bernomor 000284 tertanggal 13 November 2020.

Informasi yang dihimpun media ini, keberadaan CV Marthen Star dalam dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan ini diduga hanya formalitas. Pasalnya, setelah mendapatkan Penyedia Jasa (CV Marthen Star), MN menyuruh TD, seorang pegawai honorer di kantor BPBD untuk memesan unit kendaraan seperti yang dibutuhkan.

Sebagai bawahan, TD lantas menghubungi PT Sinar Suri Bintuni, dealer mobil yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Karena Sinar Suri tidak sanggup, TD menghubungi PT Bosowa Berlian Motor di Manokwari.

MN kemudian menyerahkan uang senilai total Rp 500 kepada TD, untuk membayar unit kendaraan. Uang ini oleh TD dibayarkan ke PT Bosowa Berlian Motor senilai Rp 430 juta, dan sisanya untuk pemasangan aksesoris dan mobilisasi unit kendaraan dari Manokwari ke Bintuni.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan MN ke pegawai honorer ini, adalah bagian dari uang pengadaan mobil tangki sebanyak Rp 893 juta yang sebelumnya dicairkan NI (pemilik CV Marthin Star) di Bank Papua. Nilai Rp 893 juta yang dicairkan di bank, adalah nilai bersih setelah dipotong PPH Pasal 21 dan PPN sebesar 102 juta lebih. NI menjadi orang yang berhak dan boleh mencairkan uang itu, sesuai dalam dokumen SPPD yang dikeluarkan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Usai pencairan di Bank Papua, NI menyerahkan uang tersebut ke salah satu pegawainya, untuk diantarkan kepada MN di rumahnya. Setelah menerima uangnya dari kontraktor, MN mengambil 500 juta untuk diberikan ke TD yang ditugaskan membeli unit truk tangki.

Selain menyerahkan uang Rp 500 juta ke TD, MN diduga juga memberikan uang tunai sebesar Rp 40 juta kepada pemilik CV Marthin Star melalui seorang pegawainya, sebagai fee atas digunakannya bendera perusahaan dalam pengadaan ini.

Dengan demikian, dari jumlah uang yang diterima MN dari kontraktor sebanyak Rp 893 juta dan dikeluarkan untuk membayar unit kendaraan plus aksesoris serta uang fee kontraktor dengan jumlah total 540 juta, masih terdapat sisa uang sebanyak Rp 353 juta.

“Untuk nilai kerugian negara dari estimasi sekitar Rp 463 juta, namun ini hanya berdasarkan perhitungan penyidik. Untuk lebih komplit lagi masalah kerugian Negara ini, kami akan berkoordinasi dengan berkoordinasi dengan instansi atau pihak berwenang untuk men-declare kerugian Negara,” kata Ramli Amana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

MN belum bisa memberikan konfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Jumat (12/8/2022) sore, seorang perempuan yang menjawab, dengan menyebut MN masih sakit dan belum bisa penjelasan. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here