BINTUNI, jurnalpapua.id – Petugas pemadam kebakaran dari Kantor Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni selalu dirundung perasaan was-was ketika mengoperasikan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) saat terjadi bencana non alam.
Pasalnya, mobil Damkar yang harus melesat cepat di jalanan saat kebakaran melanda, tidak dilengkapi selembar surat legalitas kendaraan, baik berupa STNK maupun foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Alhasil, karena surat-surat yang sejatinya wajib dimiliki setiap unit kendaraan bermotor ini tidak ada, praktis mobil Damkar yang dibeli oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni dengan anggaran Rp 1,9 miliar, juga tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias Plat Nomor.
“Boleh dibilang selama ini kami mengoperasionalkan kendaraan bodong. Terus terang kami was-was jika terjadi sesuatu di tengah jalan,” kata Agustinus R Hindom, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran pada Kantor Satpol PP Teluk Bintuni, Jumat (12/8/2022).
Baca juga : Diduga Merugikan Negara Ratusan Juta, Pengadaan Mobil Tangki Air BPBD Bintuni Penuh Kejanggalan
Mobil Damkar ini dipergunakan Satpol PP sejak November 2020. Meski demikian, hingga kini tidak ada pernyataan serah terima atau pengalihan unit Damkar dari BPBD ke Bidang Damkar Satpol PP. Fakta ini yang juga menyulitkan Kantor Satpol PP, karena dengan kondisi tersebut, Satpol PP tidak bisa memasukkan anggaran pemeliharaan maupun operasional Damkar.
Mobil Damkar yang sehari-hari parkir di kompleks Gedung Serba Guna (GSG) ini, merupakan paket pengadaan oleh BPBD Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020, sesuai penetapan DPA-SKPD Nomor: 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020.
Dalam dokumen kontrak nomor : 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, penyedia barang dan jasa yang menjadi pelaksana pengadaan Damkar ini adalah CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM). Dokumen kontrak ditandatangani oleh Melianus Naa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.
CV CHM dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan Damkar dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.985.000.000, mengalahkan CV Noel Mandiri SP 5 yang menawar Rp 1.988.200.000 dan CV Tanjung Besi Kampung Lama, dengan tawaran Rp 1.991.000.000.
Sebagai penawar terendah, CV CHM ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui surat bernomor : 07/BA.TAP-PEM/PAN-PBBJ/BPBD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani oleh Melianus Naa selaku KPA.
Berdasarkan penetapan tersebut, CV CHM menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 090/02/SPMK-DAU/KPA-BPBD/DAMKAR/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari.
Mobil Damkar yang menjadi garda terdepan saat terjadi musibah kebakaran ini, pada 14 September 2020 secara simbolis diserahkan Bupati Petrus Kasihiw kepada Kepala BPBD Teluk Bintuni yang saat itu masih dijabat Melianus Naa. Namun dalam penyerahan di halaman Kantor Bupati itu, hanya kunci mobil Damkar yang diserahkan tanpa penyerahan surat-surat kendaraan.
Hampir dua tahun keberadaan mobil Damkar tanpa dilengkapi surat-surat dan plat nomor ini, bukan hanya merundung kekhawatiran petugas Damkar yang bertugas di lapangan, tapi juga memantik kecurigaan penyidik di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Pihak penyedia jasa kesulitan melengkapi surat-surat mobil damkar, diduga terkait asal-usul mobil tersebut dibeli. Sebab, jika memang unitnya baru dan berasal dari dealer atau distributor resmi maka saat pembelian akan disertakan kelengkapan surat untuk penerbitan BPKB, STNK dan Plat Nomor.
Hal lain yang diduga menjadi masalah di pengadaan mobil damkar adalah terkait spesifikasi. Dari detail spesifikasi yang disampaikan CV CHM dalam dokumen kontrak, mobil Damkar ini memiliki kapasitas tangki 4500 liter, dengan rincian 4000 liter untuk air dan 500 liter tangki busa (foam).
“Kapasitasnya kalau mobil pemadam kebakaran yang besar itu, dia kapasitasnya 3500 liter,” kata Agustinus Hindom.
Informasi yang diterima media ini, pada Mei 2022 lalu jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dalam proses pengadaan mobil Damkar ini. Jaksa menduga ada terjadi kerugiaan Negara yang harus ditelisik.
Jaksa mengundang MN (mantan Kepala BPBD Teluk Bintuni), AI (mantan Bendahara Rutin BPBD), AW (Bendahara Barang), FS (Kasubag Umum BPBD) serta CB (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) ke Kantor Kejari Teluk Bintuni di Manimeri, untuk dimintai keterangan.
Bahkan kabarnya CB sempat menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa, sebagai bentuk pengembalian atas uang tips yang pernah ia terima dalam proses pengadaan Damkar.
Pihak penyedia barang dan jasa dalam hal ini CV CHM juga sudah diundang jaksa untuk diminta keterangannya. Namun karena SI selaku direktur sedang sakit, sehingga kehadirannya diwakili salah seorang keluarganya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Ramli Amana saat dikonfirmasi terkait penyelidikan pengadaan Damkar ini, mengaku belum melakukannya.
“Yang mobil damkar belum, walaupun itu satu paket, tapi berbeda pihak yang melaksanakan. Sementara informasi (dugaan penyimpangan) itu belum ada, kami fokus dulu pada yang sudah riil pada kerugian Negara,” kata Ramli, saat menggelar coffe morning dengan wartawan, Selasa (9/8/2022). JP01