JAKARTA, jurnalpapua.id – Komitmen PT Pertamina Hulu Energi sebagai Subholding Upstream dalam menerapkan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang bertujuan memenuhi aspek compliance terhadap aturan yang berlaku, hingga Triwulan I 2022 ini telah mencapai 50,41 persen.
Capaian TKDN ini diperoleh dari kegiatan pengadaan di seluruh lingkungan Subholding Upstream dengan TKDN Barang sebesar 28,97% dan TKDN Jasa sebesar 80,51%.
Penerapan TKDN dalam aktivitas operasional PT PHE ini, untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas nasional dan multiplier effect bagi keseluruhan industri dalam negeri.
Dari keseluruhan capaian tersebut, Regional Indonesia Timur yang terdiri dari zona 11 hingga 14 mencatatkan pencapaian tertinggi hingga 69,22% disusul oleh PT Pertamina EP sebagai Regional Jawa yang mencatatkan capaian TKDN gabungan sebesar 54,47%.
“Perhitungan TKDN komponen barang mengacu kepada nilai sertifikat TKDN pada saat proses pengadaan. Sedangkan untuk perhitungan TKDN Komponen Jasa mengacu kepada hasil verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Surveyor Independen atau Internal Subholding Upstream,’’ jelas Oto Gurnita, Direktur SDM & Penunjang Bisnis Subholding Upstream, baru-baru ini.
Untuk program rutin dalam rangka pemenuhan capaian TKDN adalah pelaksanaan verifikasi TKDN dan pengajuan tanda sah ke Dirjen Migas. Program rutin lainnya berupa Coaching Clinic TKDN untuk mendukung kemampuan Mitra Kerja dalam memahami TKDN.
Upaya lainnya dalam peningkatan capaian nilai TKDN, Subholding Upstream Pertamina melibatkan pabrikan dalam negeri dalam setiap proses pengadaan barang.
Sejak tahun 2018, Subholding Upstream telah melibatkan 119 pabrikan dalam negeri dari berbagai komoditas di Indonesia.
“Tidak hanya melalui verifikasi capaian TKDN, Subholding Upstream Pertamina juga mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melakukan pembelian dalam menunjang kegiatan bisnis melalui aplikasi PaDi (Pasar Digital) UMKM besutan Kementrian BUMN. Hal ini juga mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja perusahaan dan meningkatkan kapasitas lokal, khususnya UMKM,” urai Oto. JP01