MANOKWARI, jurnalpapua.id – Marinus Bonepai, pengusaha jasa konstruksi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat, merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penegasan ini disampaikan pengacara Marinus Bonepai, Yohanes Akwan SH dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (3/4/2022).
Menurutnya, narasi Kerja Sama Operasi (KSO) yang disebut dalam kontrak kerjasama PT Trimese Perkasa selaku kontraktor pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat dengan CV Maskam Jaya, merupakan suatu bentuk kebohongan.
“Seolah olah ada KSO, padahal nyatanya tidak, baik peran Marinus sebagai mitra maupun subcon. Ada juga disebut ada pembagian fee dalam proyek ini kepada klien kami, faktanya itu tidak ada,” kata Yohanes.
Marinus meminjamkan CV Maskam Jaya kepada Bambang Pramujibto selaku kuasa direktur PT Trimese Perkasa, bertujuan membantu. Namun sebelum bendera itu pinjamkan, Marinus sudah menyampaikan bahwa dokumen perusahaan miliknya mati.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek itu sepenuhnya dilakukan oleh PT Trimese Perkasa melalui kuasa direkturnya, dan tidak ada keterlibatan C Maskam Jaya baik selaku mitra maupun subkontraktor.
“Tujuan yang terkandung dalam Pasal 18 Perpes 17 tahun 2019 terkait pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua, dalam kegiatan ini justru tidak ada. Itikad baik pengusaha kecil yang dijalani OAP justru tidak diberikan ruang,” urai Yohanes.
Dugaan sengaja mengkriminalisasi Marinus Bonepai semakin jelas terlihat, menyusul sikap JPU yang tidak pernah menghadirkan Bambang Pramujibto Cs dalam ruang sidang. Padahal, waktu pemeriksaan BAP jaksa menghadirkan mereka untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi di pengadilan, JPU tidak bisa menunjukan Marinus itu bersalah sehingga saudara terdakwa Marinus Bonepay harus bebaskan karena dakwan jaksa sangat prematur dan Negera harus memulihkan nama baiknya,” kata Yohanes Akwan. JP03