Dikabarkan Nonaktif, Kadis Kominfo Bintuni Masih Tetap Ngantor dan Menjabat

0
318
Drs Markus Sraun M.Si, Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Teluk Bintuni, menerima dua orang staf di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022). Foto: Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni, Drs Markus Sraun M.Si masih masuk kantor seperti biasa, sejak informasi ia dinonaktifkan dari jabatannya karena tidak pernah masuk kantor.

Ditemui di kantornya, Kamis (17/2/2022), Markus Sraun yang tengah menempuh pendidikan S3 di Universitas Papua (Unipa) Manokwari ini, tidak mendapatkan selembar suratpun dari pimpinan di atasnya, terkait kabar penonaktifan tersebut.

Menurutnya, untuk mencopot jabatan seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada mekanisme yang harus dilalui oleh Bupati selaku Pembina Kepegawaian Daerah.

“Saya diangkat dan dilantik dengan SK Bupati pada April 2017, dan sampai hari ini belum ada SK baru, pejabat baru siapa pengganti saya disini. Dari sisi aturan, seorang pejabat yang diangkat dengan SK, akan gugur dengan sendirinya secara hukum apabila pejabat baru ada dilantik dengan SK,” kata Markus Sraun.

Sejak dilantik sebagai kepala dinas, Markus Sraun mengaku tidak pernah merasa melakukan pelanggaran berat atau indisipliner pegawai. Jika beberapa kali diketahui ia tidak masuk kantor, menurutnya, itu tergolong pelanggaran ringan yang masih bisa dilakukan pembinaan.

Drs Markus Sraun M.Si, Kepala Dinas Kominfo Teluk Bintuni.

Jika hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran, seharusnya Bupati selaku Pembina kepegawaian daerah, kata Markus, memanggil dirinya untuk diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, sebagai bentuk pembinaan.

“Sebagai staf kalau memang saya ada kesalahan, beliau sebagai pimpinan saya ada etika, lakukan pembinaan, ada teguran dilakukan. Jadi kalau pelanggaran saya disebut tidak melaksanakan tugas, ini kategori pelanggaran ringan,” tukas Markus.

Mekanisme selanjutnya, jika memang teguran lisan dan tertulis yang disampaikan sampai tiga kali tidak dihiraukan oleh ASN, Bupati bisa mengambil langkah berikutnya yakni memberhentikan gaji pegawai yang bersangkutan, dan memproses secara hukum.

Ketika dirinya tidak ada di kantor, aktivitas di institusi yang ia pimpin kata Markus Sraun, tetap jalan seperti biasa, karena ia telah mendelegasikan tugas-tugas kedinasan kepada pejabat di bawahnya, seperti Sekretaris Dinas, Kepala Bidang maupun Kepala Seksi.

“Saya tidak masuk kantor  karena saya pergi menyelesaikan tugas akhir studi saya, dan selama saya tidak masuk kantor tugas ada dilaksanakan oleh staf saya, ada sekretaris, kepala bidang, kepala seksi, staf ASN. Dan bukti sampai hari ini dinas ini tetap melaksanakan tugas. Video conference tetap jalan, kantor ini tetap ada kegiatan,” kata Markus Sraun.

Selama dirinya mendapat ijin menempuh pendidikan S3 pada 2018 silam sampai saat ini, Markus Sraun mengaku tidak pernah mendapatkan teguran baik secara lisan maupun tertulis dari Bupati. Ia tidak masuk kantor, juga atas sepengetahuai Bupati.

“Sama sekali tidak ada, belum ada teguran lisan maupun tertulis yang disampaikan bupati sebagai pimpinan saya di daerah ini,” tandasnya.

Sejak Bupati Petrus Kasihiw menyatakan telah menonaktifkan salah seorang Kepala OPD pada 4 Februari 2022 lalu, Markus sudah mengonfirmasi kepada Plt Sekda maupun Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), apakah sudah ada surat terkait keputusan itu untuk dirinya. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here