SORONG, jurnalpapua.id – Tiga tersangka pelaku perusakan dan pembakar Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Kota Sorong pada 25 Januari 2022 lalu, berhasil ditangkap tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota dan Polres Fakfak di Pelabuhan Fakfak saat hendak kabur menggunakan Kapal Motor Tidar tujuan Tual, Minggu (30/1/2022) malam.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial
E, berperan sebagai perusak dan pembakar THM Double O, kedua OB, perusak mobil dan gedung Double O dan tersangka ketiga berinisial ZM alias D alias R, pelaku perusak Double O.
“Ditangkap tadi malam jam 23.00 WIT di pelabuhan Fakfak di atas kapal. Jadi ketiga orang ini mencoba melarikan diri namun kami sudah menutup semua pintu, agar para pelaku bisa ditangkap. Meskipun sudah melarikan diri dari Kota Sorong, namun di pelabuhan Fakfak bisa ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Fakfak,” kata Kombespol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Papua Barat saat Jumpa Pers di Mapolres Sorong Kota, Senin (31/1/2022).
Saat ini ketiganya sedang dalam perjalanan menuju Kota Sorong bersama tim gabungan penyidik menggunakan pesawat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sorong Kota.
Dengan penangkapan tiga tersangka itu, praktis sudah 14 orang tersangka yang masuk dalam DPO dan berhasil ditangkap tim penyidik gabungan. Dijelaskan Kabid Humas, tim akan terus memburu sisa tersangka yang berstatus DPO.
“Kami akan lihat hasil pengembangan penyidikan, apakah ada tersangka lain yang belum ditetapkan atau tidak. Kami akan informasikan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Adam.
Dua Korban Teridentifikasi
Dalam kesempatan yang sama, Tim DVI Mabes Polri yang dipimpin Kabid DVI Kombes drg Fauzi menyampaikan, dari 14 korban meninggal dunia pembakaran THM Double O, telah berhasil di identifikasi dua jenazah lagi. Berdasarkan keputusan sidang rekonsiliasi kedua, tim DVI berhasil mengidentifikasi jenazah dengan nomor BM DVI SOQ 014, cocok dengan data antemortem 008.
“Teridentifikasi sebagai Wida Fihastika Hastian, jenis kelamin perempuan usia 29 tahun alamat jalan Ingrai RT 01 RW 09 Klamana Sorong Timur, Kota Sorong. Teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan gigi, catatan medis dan properti,” urai drg Fauzi.
Yang kedua jenazah dengan nomor DVI SOQ 0016, cocok dengan data antemortem nomor 015 teridenfikasi sebagai Melanie Safitri, usia 24 tahun jenis kelamin perempuan alamat RT 9 RW 03 Jl Alil Japar Kelurahan Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan catatan medis dan properti.
“Jadi sampai saat ini jumlah total yang sudah teridentifikasi sampai dengan hari ini tanggal 31 Januari Tahun 2022 adalah sejumlah 5 orang korban, Sedangkan jumlah korban yang belum teridentifikasi sebanyak 12 orang korban. Besok kami akan mencoba melakukan sidang rekonsiliasi ke-3 dan mudah-mudahan akan ada lagi jenazah yang bisa kami identifikasi,” ujar drg Fauzi, didampingi Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto dan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombespol Adam Erwindi. JP01