Tanpa Persetujuan Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Bintuni Hentikan Operasional Bus AMB

0
349
Bus AMB menunggu penumpang di Terminal Pasar Sentral. Foto: Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Victor E. Ririhena SE dinilai telah mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait layanan kepada publik, yakni penghentian operasi Bus Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB).

Kebijakan tak populer yang berlaku sejak 26 Januari 2022 ini, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 861/010 yang ditandatangani Victor Ririhena tertanggal 25 Januari 2022.

Inti dari surat tersebut adalah, UPTD AMB Dinas Perhubungan Teluk Bintuni menghentikan sementara waktu operasional AMB mulai tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Alasan penghentian pelayanan moda transportasi publik yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, karena sedang dilakukan Pembenahan dan Penataan Manajemen Pengelolaan Transportasi pada UPTD AMB.

“Kepastian waktu operasinya Bus AMB akan disampaikan kembali secara resmi,” kata Victor, dalam suratnya.

Seperti diketahui, sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perhubungan mengoperasikan sejumlah Bus Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB).

Dengan pangkalan di Pasar Sentral, ada dua koridor yang menjadi rute AMB, yakni ke arah Kantor Bupati dan ke arah Brigif. Tarif yang berlaku untuk armada ini, mendapatkan subsidi dari APBD.

Ir Petrus Kasihiw MT, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT menyatakan kebijakan Kepala Dinas Perhubungan itu merupakan keputusan sepihak, diambil tanpa seijin dirinya. Sebagai orang nomor satu di birokrasi Teluk Bintuni, Bupati Piet Kasihiw menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Victor itu.

Sebagai bawahan Bupati, seharusnya Kepala Dinas Perhubungan melaporkan dulu kepada Bupati jika memang ada persoalan di internal manajemen UPTD AMB, sebelum mengambil keputusan yang terkait pelayanan publik.

“Keputusan pemberhentian itu harus dilaporkan kepada Bupati. Jangan Dinas Perhubungan mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi dengan Bupati.  Segala keputusan AMB itu ada yang berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Bupati.

Menurutnya, kendala dalam pengelolaan AMB sebagai armada pelayanan publik pastinya ada. Tapi jika hal itu disampaikan ke Bupati, pasti ada solusi.

“Pastinya akan dicari solusi dan saya belum dapat laporan. Jadi saya masih belum paham dengan keputusan itu dan belum setuju dengan sampaikan di umumkan oleh AMB atas sepengetahuan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Jika memang Kepala Dinas Perhubungan mengambil keputusan penghentian pelayanan AMB, harus ada batas waktu yang jelas sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat dan kepanikan publik.  

“Dan itu sangat tidak sesuai denagn semangat kita dalam melayani masyarakat. Harus diberikan kepastian, kapan mulai beroperasi lagi. Kalau dari surat yang saya baca, tidak ada kepastian kapan kembalu beroperasi, dan ini menjadikan publik menerka-nerka, ada apa. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan kepastian. Dua minggu kah, satu minggu kah. Kalau alasannya manajemen, itu manajemen apa harus jelas,” tandasnya. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here