SORONG, jurnalpapua.id – Jalan panjang penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek LNG Abadi memasuki tahap Sidang Komisi Penilai AMDAL, Senin (24/1/2022).
Melalui sidang yang berlangsung secara hybrid, Komisi Penilai Amdal menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain di wilayah yang terdampak di Tanimbar, Maluku.
Hadir dalam kegiatan di Hall Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera Saumlaki ini, SKK Migas Perwakilan Papua Maluku, INPEX Masela Ltd, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Pemerintah Propinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Perwakilan Masyarakat yang terdampak di Tanimbar, dan Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat wilayah terdampak di Tanimbar.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), LSM MBD dan Wakil Masyarakat MBD juga turut hadirsecara virtual.
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua Maluku Subagyo menyatakan, paparan tentang dampak-dampak penting Proyek LNG Abadi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disampaikan pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut.
“Oleh karena itu masukan dan saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah terdampak sangatlah penting dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL ini. Masukan dan saran tersebut akan ditampung dan dipertimbangkan secara matang dari segala aspek baik teknis hingga non teknis, sehingga masukan yang relevan beserta responnya dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan dokumen AMDAL LNG Abadi,” tutur Subagyo.
Masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara verbal maupun tertulis pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL, kemudian KLHK akan memasukkannya sebagai bagian dari berita acara yang disepakati bersama untuk dievaluasi untuk mematangkan AMDAL.
Tahap berikutnya, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan. SKK Migas – INPEX wajib melaksanakan isi dokumen AMDAL dan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Persetujuan Lingkungan.
Proses penyusunan AMDAL LNG Abadi ini dimulai sejak kuartal ketiga tahun 2019, diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dan dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) dan persetujuan atas KA ANDAL.
Kemudian dilakukan pengambilan dan analisis data, disusul dengan Penyusunan dan Penyerahan ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke KLHK akhir tahun 2020.
Sesudahnya diadakan Sidang Teknis awal pada bulan Februari 2021 dimana masukan dari para ahli serta pemangku kepentingan di tingkat pusat di tampung, dan perbaikan serta data rona lingkungan dimasukkan ke dokumen AMDAL untuk kemudian dokumen perbaikan AMDAL tersebut diserahkan lagi ke KLHK akhir tahun 2021.
Pada Sidang Teknis lanjutan untuk menampung masukan para ahli dan pemangku kepentingan di tingkat pusat diadakan sekali lagi pada tanggal 17 Januari 2022, dan dilanjutkan dengan tahapan saat ini yakni Sidang Komisi Penilai AMDAL untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan daerah 24 Januari 2022. JP03