Selama Natal dan Tahun Baru, Bupati Bintuni Larang Penjualan Minuman Keras

0
282
Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw melarang penjualan minuman beralkohol.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni melarang penjualan minuman keras (beralkohol) jenis apapun, terhitung mulai menjelang perayaan Natal 2021 hingga selesai Tahun Baru 2022.Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 188.5.e/255/BUP-TB/XII/2021 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan Selama Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun baru 2022 di Kabupaten Teluk Bintuni, yang ditandatangani Bupati Ir Petrus Kasihiw MT tanggal 22 Desember 2022.

Instruksi ini ditujukan kepada pemilik hotel dan penginapan, pemilik tempat hiburan malam, pemilik bar, café, panti pijat dan club malam. Selain itu, instruksi juga ditujukan kepada para distributor dan pedagang minuman.

Keputusan ini dikeluarkan Bupati dua periode ini untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan menciptakan situasi aman dan damai selama pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain melarang penjualan minuman beralkohol, dalam Instruksi Bupati ini juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam maupun panti pijat. Jam operasional yang ditetapkan Bupati, selama momen Natal dan Tahun Baru, mereka boleh buka mulai pukul 19.00 WIT dan tutup 23.00 WIT.

Jika ada yang tidak mentaati instruksi tersebut, sanksi yang disiapkan orang nomor satu di Teluk Bintuni ini adalah Penutupan Tempat Usaha; Pencabutan Izin Usaha dan Saksi lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Setiap warga Kabupaten Teluk Bintuni Wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni,” begitu bunyi diktum keempat dari Instruksi Bupati.

Agar instruksi tersebut dipatuhi pada pihak yang dituju, Bupati memerintahkan Kepala Satpol PP, bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here